.

.
Home » Undian
UNDIAN LANGSUNG DENGAN KONSEP SCRATCH & WIN


Yang dimaksud dengan sistim undian langsung adalah sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung (dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain yang hadiahnya dapat langsung diketahui). (Ps. 1 poin 9 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Belakangan ini konsep undian scratch and win (gosok dan menang) yang merupakan sistim undian langsung menjadi trend sebagai media promosi bagi perusahaan-perusahaan baik manufaktur, retail maupun jasa. Sebagai contoh Pasaraya, Frutang, Carefour  dan lain-lain telah melaksanakan promosi melalui media scratch and win ini.

Konsep game scratch and win atau sering juga disebut instan games karena hadiah dapat diketahui seketika, dapat kita ketahui terbagi menjadi 2 (dua) konsep, yakni konsep tradisional dan probability games.

Konsep tradisional yakni konsumen menggosok seluruh area gosokan dan konsumen yang beruntung langsung mendapat hadiah sedang yang kurang beruntung tidak mendapat apa-apa, dan seringkali menggunakan kata-kata “coba lagi”.

Sedangkan konsep probability game, biasanya konsumen diminta memilih untuk menggosok beberapa area gosokan dari sejumlah area gosokan tersedia. Contoh, konsumen diminta menggosok 3 (tiga) area gosokan dari 6 (enam) area gosokan, apabila mendapatkan 3 (tiga) gambar yang sama, maka konsumen akan mendapkan hadiah.


Konsep terakhir ini, memang memiliki tantangan bagi konsumen, akan tetapi potensi konsumen memperoleh hadiah sangat ditentukan oleh feeling konsumen ketika menggosok area gosokan.



TATA CARA PENGAJUAN IZIN UNDIAN


Promosi produk (barang dan jasa) melalui media undian gratis berhadiah masih merupakan salah satu pilihan menarik. Terbukti banyak sekali iklan melalui media televisi yang menayangkan program-program undian, seperti halnya program untung beliung dari BRI.

Untuk mengurus izin undian ini secara teori tidaklah terlalu sukar, asal programnya jelas dan syarat-syarat administrasinya dipenuhi. 
Izin undian dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang berkantor di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur cq.  dinas sosial diprovinsi masing-masing. 

Disamping, sebelum izin dikeluarkan, Kementerian Sosial juga akan menerbitkan izin beriklan.

Syarat-syarat pengajuan izin undian:

1.  Membuat permohonan yang isinya antara lain memuat: jenis barang yang dipromosikan, tata cara/mekanisme pelaksanaan undian, jumlah dan komposisi hadiah, jangka waktu, wilayah, tempat penyegelan, dan lain-lain.

2.    Melampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang meliputi akte perusahaan dan perubahannya, NPWP, domisili dan bukti sewa jika kantor tempat berdomisili bukan milik sendiri, atau bukti pembayan PBB jika gedung kantor milik sendiri.

3.  Membayar biaya UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) yang akan ditetapkan kemudian sesuai dengan besarnya hadiah yang diprogramkan.

Mengingat sebelum izin dikeluarkan harus terlebih dahulu diperoleh rekomendasi, maka dokumen perusahaan seyogyanya dipersiapkan dalam dua rangkap. Adapun jangka waktu yang dibutuhkan kurang-lebih selama dua minggu untuk rekomendasi dan dua minggu untuk izin dari mensos.



UNDIAN SEBAGAI MEDIA PROMOSI


Dalam era persaingan usaha dewasa ini yang sangat ketat (kompetitif), undian merupakan salah satu media promosi yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahan di bidang jasa seperti perbankan (Mandiri dan BRI), perusaraan ritail seperti Carrefour, Matahari Departement Store, Giant, maupun perusahaan manufaktur seperti produsen  makanan, minuman dan lain-lain.

Adapun tujuan  diadakannya undian gratis berhadiah ini adalah dalam rangka mempromosikan atau memperkenalkan suatu produk/brand (barang dan jasa) sehingga bisa penetrasi ke pasar (untuk produk baru), atau mempertahankan serta terus menguasai pasar (untuk produk lama).

Pada keterangan di atas terdapat dua istilah yakni undian dan undian gratis berhadiah. Yang dimaksud dengan undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi peserta sendiri. (Ps. 1 ayat 2 UU No. 22 Th 1954)

Sedang yang dimaksud dengan undian gratis berhadiah  adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/ dikaitkan dengan perbuatan lain. (Ps. 1 poin 4 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Jadi dalam undian gratis berhadiah  ini, peserta benar-benar tidak dipungut apapun alias gratis, peserta hanya diharuskan membeli produk tanpa ada penambahan/kenaikan harga yang dilakukan pengusaha.
 
Undian gratis berhadiah  ini terbagi menjadi 2 jenis yakni:

1.  Undian berhadiah langsung yakni adalah sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung (dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain yang hadiahnya dapat langsung diketahui). (Ps. 1 poin 9 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Contoh jenis undian ini adalah program gosok dan menangkan yang dilakukan oleh minuman frutang, dimana dalam tutup kemasan terdapat area gosok yang apabila area tersebut digosok didalamnya terdapat hadiah-hadiah yang disediakan sesuai dengan program, atau belum lama ini, kopi Ayam Merak menyelenggarakan undian langsung dengan cara menempelkan hologram bertuliskan hadiah uang yang ditempel dalam kemasan dalam dari kopi tersebut.  

2. Udian berhadiah tidak langsung yakni sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara tidak langsung (dengan cara mengundi kupon atau lainnya dalam waktu tertentu). (Ps. 1 poin 10 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Contoh undian tidak langsung ini adalah undian kopi kapal api dimana konsumen harus mengumpulkan dan mengirimkan bebrapa bekas bungkus kopi kedalam satu amplop lalu dikirim via pos atau dimasukan ke dalam dropbox yang disediakan ditempat-tempat tertentu.

Terlepas dari kedua jenis di atas, pengusaha tetap dapat melakukan improsiasi dengan melakukan kombinasi undian dari keduanya yakni undian berhadiah langsung dan tidak langsung.

Sumber:
1.     UU No. 22 Tahun 1954 Tentang Undian

2.     Keputusan Menteri Sosial RI. No. 09 Tahun 2002 Tentang Izin Undian