November 5, 2014
Undang-Undang Hak Cipta yang lama yakni UU No. 19 Tahun 2002 (UUHC
Lama) telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UUHC baru) yang
disahkan pada tanggal 16 Oktober 2014 dan dinyatakan berlaku sejak
diundangkan.
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tersebut, maka
UUHC lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa perubahan antara
lain adanya perlindungan hak ekonomi dan hokum pencipta serta industry teknologi
informasi dan komunikasi, dimana pada undang-undang terdahulu masalah hak
ekonomi diletakan pada bagian umum penjelasan. Sedang dalam UUHC baru ini, Hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta diatur dalam pasal khusus yakni Pasal
8-11, Hak Ekonomi atas potret dalam Pasal 12-15 dan pengalihannya diatur dalam
Pasal 16-19.
Demikian dalam jangka perlindungan,
juga mengalami perubahan yang signifikan dimana dalam UUHC baru diberikan
seumur hidup dan 70 tahun sesudah meninggal, dimana dalam UUHC lama hanya
diberikan tambahan selama 50 tahun setelah meninggal.
Perubahan lain adalah adanya
tanggungjawab pengelola tempat perdagangan seperti mall, dimana bila terjadi
pelanggaran atas hak cipta seperti dijualnya barang-barang yang diduga hasil
bajakan, maka pengelola juga dapat dikenakan tanggungjawab hukumnya.