.

.
Home »
ISBAT NIKAH: JALAN MENUJU PENCATATAN ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRRI


PERNIKAHAN SIRRI

Pernikahan sirri adalah suatu pernikahan yang hanya dilakukan di depan penghulu atau petugas keagamaan dengan tatacara sebagaimana dianut dalam agama masing-masing, tanpa dicatatkan pada lembaga resmi pemerintah yakni melalui Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) atau melalui Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama non Islam). Nikah secara sirri dalam pandangan agama tetap syah hukumnya selama dilakukan memenuhi syarat dan rukun pernikahan secara agama yang dianut, walaupun dalam ranah hukum positif, pernikahan sirri tetap tidak diakui.

Pernikahan sirri identik dengan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang salah satu pasangannya telah terikat dengan perkawinan. Hal ini dilakukan untuk menghindari publisitas karena untuk menjaga kerahasiaan. Dengan perkawinan sirri, pihak yang telah memiliki pasangan juga terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti memalsukan dokumen, merubah status diri, pemalsuan tanda tangan istri dan lain-lain.

Tetapi dalam kenyataan di masyarakat, ada banyak pernikahan sirri bukan dilakukan karena alasan tersebut di atas. Perkawinan sirri dilakukan secara terbuka di depan umum, disaksikan para family dari kedua belah pihak dan bahkan mengundang para tetangga. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan seperti untuk menghindari perbuatan tercela (zinah), mengikat dulu salah satu pihak agar tidak jatuh ke pasangan lain, dan yang paling klasik adalah karena ketidak mampuan secara financial. 

Pernah penulis temui satu pasangan suami-istri yang menikah secara sirri dan dikaruniai 2 (dua) orang anak. Perkawinan sirri dilangsungkan atas restu kedua orang tua dan disaksikan oleh para family dari kedua pasangan tersebut, dengan alasan karena calon pengantin pria akan bertugas ke luar kota dan ingin membawa serta sang istri sehingga diputuskan harus segera dinikahkan. Setelah pernikahan berlangsung 8 (delapan) tahun, pasangan tersebut baru menyadarinya bahwa pernikahan mereka belum dicatatkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama sehingga berdampak pada akta kelahiran untuk kedua anaknya yang hanya mencantumkan  nama ibunya, sehingga sang ayah menjadi gelisah dan merasa berdosa karena telah lalai dalam masalah pencatatan pernikahan ka Kantor Urusan Agama.

ANAK LUAR KAWIN

Dalam istilah hukum keperdataan, anak yang dilahirkan tanpa suatu ikatan perkawinan resmi yang dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebagaimana diamantkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 19991, dinamakan anak luar kawin. 

Selain dari hasil perkawinan sirri, anak luar kawin juga bisa terjadi karena hasil perzinahan yang dalam hukum keperdataan umum, dinamakan suatu perzinahan jika satu atau kedua-duanya dari pesangan tersebut telah terikat dengan perkawinan. Hal ini berbeda dalam ketentuan pada hukum islam, dimana suatu perzinahan dilakukan tanpa melihat status hukum para pelaku, apakah sudah terikat perkawinan atau belum, baik salah satu atau keduanya. Tetapi sesuai tema tulisan ini, maka yang dibahas adalah anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri. 

DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Terhadap permasalahan anak luar kawin dengan akibat hukumnya pada masalahn akta kelahiran anak yang hanya mencatatkan nama ibunya, telah menarik perhatian banyak pihak sehingga ada pihak yang mengajukan uji materi kepada Mahkamh Konstitusi atas pasal-pasal pada undang-undang tentang administrasi kependudukan, dimana MK sendiri telah mengabulkan sebagaian tuntutan yang diajukan pemohon, yakni 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 tentang uji materi atas beberapa ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 dalam Pasal 32 ayat (3) dalam UU No. 32 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan. Disamping itu, terdapat Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bodang Peradilan Agama (Komisi II) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung pada tanggal 31 Oktober 2012 yang antara lain merumuskan masalah hak anak luar kawin.

Dengan adanya pembaharuan hukum tersebut walaupun tidak dalam bentuk perundang-undangan tetap mempunyai kekuatan mengikat, sekarang terbuka lebar kepada siapapun untuk mencatatkan anaknya dalam administrasi kependudukan (untuk mendapatkan akta kelahiran), walaupun telah melampaui batas waktu yang ditentukan, sepanjang terpenuhi syarat-syarat lainnya.  

ISBAT NIKAH

Bahwa pada dasarnya tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undnag-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Terhadap kelalaian yang telah dilakukan oleh pasangan di atas yakni tidak mencatatkan perkawinannya pada KUA, maka mereka mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama  dan dalam petitumnya memohonkan agar perkawinan mereka dinyatakan syah menurut hukum dan memerintahkan PPN/KUA kecamatan setempat untuk mencatat perkawinannya, memberikan kutipan akta nikah serta menyatakan bahwa kedua anaknya adalah anak syah dari perkawinan mereka.


Atas dasar salinan penetapan pengadilan agama dan kutipan akta nikah dari KUA tersebut, maka mereka kemudian mengurus ke Kantor Catatan Sipil agar kepada kedua anaknya diberikan Akta Kelahiran sebagaimana akta yang lazim diberikan kepada anak  didaftarkan dengan prosedur normal.



KETENTUAN TENTANG BESARAN KOMPENSASI

MASALAH KOMPENSASI

Masalah besaran kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya, melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan dengan masa kerja karyawan/pekerja.

Sebagai contoh,  seorang karyawan yang berprestasi baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dengan bukti yang sah dan perusahaan juga telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali dan patut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir dan dapat diputus hubungan kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri. Jadi meskipun karyawan tersebut telah bekerja lama berprestasi baik, tetap hanya berhak atas kompensasi yang setara dengan pengunduran diri atau hanya mendapatkan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (vide Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003)

Demikian sebaliknya, meskipun karyawan tersebut indispliner atau berprestasi kurang baik, sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam perjanjian kerja, dan Perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan tersebut, maka tetap timbul kewajiban perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi berupa pesangon dan hak-hak melekat lainnya, dan soal besarannya kompensasi tergantung pada prosesnya, apakah dengan dasar alasan mendesak atau telah terlebih dahulu diberi peringatan-peringatan tertulis.

Jawaban ini penulis kemukakan kepada seorang pengusaha dari perusahaan representative asing yang memiliki 4 (empat) karyawan dan hendak mem-PHK salah satu karyawannya karena dinilai tidak menunjukan kinerja yang memuaskan perusahaan.  

DASAR HUKUM PHK

UU NO. 13 Tahun 2003 jelas mengatur masalah PHK ini mulai Pasal 150 hingga Pasal 172 dimana besaran uang kompensasi (pesangon) diatur mulai Pasal 158 hingga Pasal 172 dan ditentukan oleh cara atau alasan yang melatarbelakangi terjadinya PHK, seperti PHK karena perusahaan ditutup karena merugi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau lebih, perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain atau terjadi peleburan dan penggabunagn, dipailitkan, pengunduran diri  dan lain-lain.

Dasar yang dijadikan landasan PHK di atas, akan menentukan besarannya kompnesasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang di PHK. Jadi masalah indispliner, prestasi yang tidak memuaskan, tidak menetukan besarannya kompensasi melainkan hanya merupakan alasan  atau dasar perusahaan untuk melakukan PHK.

SIKAP PENGUSAHA

Dalam kasus ini, ternyata perusahaan telah memberikan teguran-teguran secara tertulis, menurut pendapat penulis langkah perusahaan tersebut sudah benar, karena setelah dinasehati secara lisan tidak direspon dengan baik oleh karyawan.

Atas dasar tersebut, maka penulis katakan, jika perusahaan ingin mem-PHK, maka kewajiban perusahaan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 161, dimana perusahaan harus memberi uang kompnesasi sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ditambah hak-hak lain yakni sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan ayat (4).

KEPUTUSAN BERSAMA

Permasalahan yang timbul antara pengusaha dan pekerja pada perusahaan tersebut, akhirnya diselesaikan secara musyawarah. Terjadi perundingan bipartid antara Pengusaha dan Pekerja dengan solusi yang baik bagi kedua pihak (win win solution) dimana pekerja menerima pemutusan hubungan kerja dengan jumlah kompensasi yang disepakati bersama.

Solusi ini yang kami sarankan dan terbaik bagi perusahaan, ketimbang perusahaan menyelesaikan secara hukum, yang selain menguras energi juga beban biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.




PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA: Wajib Bagi Pengusaha dan Pekerja

PERJANJIAN BERSAMA

Dalam menangani perselisihan industrial setiap perusahaan menerapkan pola-pola penyelesaian yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Bahkan terkadang dalam satu perusahaanpun  seringkali menerapkan pola yang berbeda dalam penyelesaiannya terhadap pekerja yang satu dengan pekerja lainnya. Hal ini tentu erat kaitannya dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan.

Dari beberapa penyelesaian perselihian yang penulis ketahui, ada pihak pengusaha yang  membiarkan atau nahkan sengaja agar perselisihan berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial dan terus sampai peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,  dengan alasan takut menjadi preden buruk dan dicontoh oleh pekerja lainnya, tetapi ada pula yang menyelesaikan perselisihan dilakukan pada tingkat bipartit, maupun  tingkat tripartit, dengan pertimbangan pada masalah efesiensi waktu dan biaya karena khawatir apabila perkara berlanjut akan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.

Setiap perselisihan yang diselesaikan melalui jalan damai, antara pengusaha dan pekerja haruslah membuat suatu perjanjian, sehingga proses penyelesaian perselisihan tersebut  memiliki bukti tertulis. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial Pasal 7 ayat  (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap perselisihan yang diselesaikan pada tingkat bipartit, tripartit baik ditengahi oleh mediator maupun konsiliator harus dibuatkan Perjanjian Bersama (PB).

Dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan: “Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.” Sedang dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan bahwa:” Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.”  Demikian pula yang dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (1), dimana substansinya sama dengan Pasal 13 ayat (1).

Tetapi apabila para pihak memilih menggunakan arbiter sebagai penengah, maka istilah yang digunakan adalah Akta Perdamaian. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 44 ayat (2) yang berbunyi: “Apabila perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter”.

Meskipun istilah yang digunakan berbeda, yakni  Perjanjian Bersama dan Akta Perdamaian, namun esensi keduanya tetaplah sama yaitu memuat butir-butir kepesapakatan yang telah dicapai dalam perundingan, dimana hasil perundingan tersebut baik yang dituangkan dalam PB atau Akta Perdamaian,  harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat agar isi perjanjian tersebut dapat dieksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya.

Perjanjian Bersama juga dibuat pada tahap mediasi, apabila para pihak menerima anjuran yang diterbitkan oleh mediator, maka dalam waktu 3 (tiga) hari mediator wajib membantu para pihak untuk membuatkan Perjanjian Bersama dan kemudian mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

<b>PENTINGNYA PENDAFTARAN PB</b>:

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), maka pendaftaran Perjanjian Bersama wajib dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih. Makna wajib disini berarti bahwa Perjanjian Bersama tersebut mempunyai kekuatan “executable” atau suatu perjanjian yang dapat dimintakan eksekusi langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pendaftaran Perjanjian Bersama menjadi sangat penting dan wajib dilaksankan baik untuk melindungi kepentingan pekerja maupun melindungi kepentingan pengusaha. Bagi Pekerja tentu saja bertujuan agar pengusaha tidak lalai apabila mengandung kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau berupa hak-hak lainnya. Sedang bagi pengusaha, pendaftaran PB dapat menutup upaya pekerja yang merasa tidak puas atas isi perjanjian tersebut untuk melanjutkan perselisihannya dengan meningkatkan proses penyelesaian ke tingkat yang lebih tinggi.



KETENTUAN HAK CIPTA DALAM MEMBELI FOTO DARI MEDIA

Membeli foto dari suatu media menjadi jalan pintas bagi pihak yang bermaksud menggunakan foto tersebut dalam waktu cepat baik untuk kepentingn sendiri seperti untuk penggunaan pada blog pribadi, website ataupun semata-mata untuk koleksi pribadi, maupun untuk kepentingan bisnis seperti untuk membuat kalender, kartu koleksi dan lain-lain, karena tanpa harus berhubungan langsung dengan objek/orang yang terdapat dalam foto tersebut.

Beberapa media dalam negeri, seperti Kantor Berita Antara (www.antaranews.com), Tempo melalui Tempo Store (www.store.tempo.co), Kompas melalui Kompas Image (www.image.kompas.com), menyediakan berbagai macam foto untuk dibeli, baik yang pernah dipublikasikan sendiri dalam media tersebut atau belum pernah dipublikasikan.   Keuntungan lain membeli foto dari media, kita akan mendapatkan hasil yang memuaskan, karena kita akan mendapatkannya soft copy-nya dengan cara mendownload, sehingga hasilnya sesuai resolusi yang terdapat dalam asli foto tersebut.  

Ada banyak koleksi foto dari berbagai objek termasuk foto yang sudah sangat langka,  sehingga kita berkesempatan memiliki foto-foto unik dan antiq tanpa melanggar ketentuan hak cipta dari pemilik ataupun fotografernya selaku pemegang hak ciptanya.

Memang, membeli foto dari media juga memiliki keterbatasan jika dibandingkan kita langsung  melakukan sendiri pemoteratan, terutama kepada seorang tokoh yang akan kita pergunakan fotnya, semisal atlit atau artis terkenal. Dengan memotret sendiri, kita akan mendapatkan berbagai macam gaya sesuai yang kita butuhkan. Namun, sekali lagi dengan membeli dari media, kita banyak diuntungkan dari segi waktu, tenaga maupun biaya.

Dalam penggunaan foto yang kita beli dari media tersebut, tentu saja harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing media, karena terhadap foto tersebut dilindungi hak kekayaan intelektual yakni hak cipta bagi fotografer maupun bagi media itu sendiri.

Selain kita harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing media, kita juga harus memperhatikan ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, terutama yang akan mempergunakan foto tersebut untuk kepentingan bisnis seperti pencetakan kalender, kartu koleksi, brosur dan lain-lain yang biasanya dicetak secara massal atau dalam jumlah banyak dan pengumumannya melalui media massa.  

Dalam Pasal 19 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa:
(1)   Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)   Jika suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan dan pengumuman  setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam potret itu,   atau izin ahli warisnya masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotert meninggal dunia.
(3)   Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
a          -  Atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret
            - Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau
c          -   Untuk kepentingan orang yang dipotret.

Lebih lanjut dalam Pasal 20 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa: Pemegang Hak Cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.       Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret.
b.      Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau
c.       Tidak untuk kepentingan yang dipotret

Apabila pengumuman itu itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotert meninggal dunia.

Ketentuan Pasal 19 lebih ditujukan untuk para pemilik fotostudio yang menerima jasa pemotretan atas kepentingan orang yang dipotret, sedang ketentuan Pasal 20 lebih ditujukan kepada para fotografer yang fotonya digunakan untuk kepentingan pemberitaan atau media.dan dalam proses pemotretan atas inisiatif atau kehendak profesionalnya sang fotografer.

Oleh karena itu, sebelum pembelian foto dilaksanakan, sedapat mungkin terdapat klausul tentang siapa yang bertanggung jawab kepada orang yang dipotret, ditegaskan dalam perjanjian sehingga kita akan terhindar dari kemungkinan adanya tuntutan baik dari segi pidana maupun perdata dari orang yang dipotret.


Untuk menjadi perhatian, bahwa akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 dan 20 di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah).



DESAIN INDUSTRI,

Istilah industrial design diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIP’S Agreement. Dalam UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian  istilah yang dipakai adalah desain produk industri. Namun dalam perkembangannya, pada undang-undang terakhir yang  mengatur masalah desain produk industri yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (UU No. 31/2000), memilih mengadopsi istilah yang dipakai dalam TRIP’S Agreement yakni Undang-Undang tentang Desain Industri (UU Desain Industri).

Dalam UU No. 31/2000, pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Kelahiran UU No. 31/2000 dilandasi dengan telah diratifikasinya Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) yang mencakup Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade of Intellectual Property Right) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. 

Pemerintah juga ingin mendorong untuk memajukan industry yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun inetrnasional. Disamping itu,  ketentuan desian industri yang terkandung dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, dianggap sangat tidak cukup mengatur secara komprehensif.   
Hal ini dapat dilihat dari konsideran UU No. 31/2000 huruf a dan huruf c maupun ketentuan pasal 56 yang menyatakan membatalkan Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984.

UU Desain industri menganut beberapa asas, antara lain:

1.      Asas Publisitas
                                                                                                                    
Asas publisitas mengandung arti bahwa adanya hak yang didasarkan pada
publikasi kepada masyarakat umum sehingga dapat mengetahui keberadaan suatu desain produk. Untuk itu hak atas desain industri diberikan oleh negara setelah hak tersebut terdaftar dalam berita resmi negara. Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas desain industri menganut sistem pendaftaran konsumtif, jadi ada persamaan dengan paten.

2.   Asas Kemanunggalan (Kesatuan)

Asas kemanunggalan ini mengandung makna bahwa hak atas desain industri tidak dapat  dipisah-pisahkan dari satu rangkaian produk yang utuh untuk satu komponen desain. Sebagai contoh, untuk desain produk sepeda, maka harus produk  sepeda yang utuh, tidak boleh hanya desain batangnya saja, maka hak yang dilindungi hanya batangnya saja.

3.      Asas Kebaruan

Atas suatu desain industri yang benar-benar baru yang dapat diberikan hak oleh negara. Suatu desain dianggap baru adalah apabila desain industri yang akan didaftarkan itu berbeda dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Pada saat pengajuan pertama, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa telah ada pengungkapan atau publikasi atas desain yang sama.

4.      Asas Pendaftaran Pertama (First to File). Hak desain industry diperoleh berdasarkan pendaftaran pertama, bukan pendesain pertama

Sebagaimana halnya perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan (hak cipta), penemuan atau pengembangan dibidang industri (paten) dan brand atas suatu produk (merek dagang dan jasa), perlindungan desain industri juga tak kalah pentingnya untuk diprioritaskan pendaftarannya, mengingat perkembangan dunia usaha yang sangat kompetitif dan berpotensi timbul persaingan tidak sehat.
                                                                                                  Permohonan perlindungan atas suatu desain produk, dapat dilakukan langsung oleh pemilik hak atau atau melalui kuasa yang terdaftar kepada direktorat hak kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan dilampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang masih berlaku (jika diajukan atas nama perusahaan) atau dokumen-dokumen pribadi jika dilakukan atas nama pribadi pendesain. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat dilihat di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian hukum dan HAM  atau melalui website resminya www.dgip.go.id

Namun sebelum pendaftaran diajukan, ada baiknya diperhatikan hal-hal yang dapat ditolaknya suatu permohonan, yakni desain tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan. (Pasal 4 UU Desain Industri)

Objek yang dapat dimintakan perlindungan desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru dan  apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya.

Pengungkapan dimaksud adalah pengungkapan melalui media masa cetak atau elektronik, termasuk juga keikut sertaan media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam pameran. (penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri)



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PERLINDUNGAN dan MANFAATNYA

Dalam bidang industri dan perdagangan (barang dan jasa), baik dalam skala nasional maupun internasional,  perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right (IPR) dewasa menjadi semakin penting, mengingat eskalasi persaingan yang semakin meningkat dan mengglobal, yang banyak mendorong pola-pola persaingan tidak sehat.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas manusia, sehingga hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Dalam konteks ilmu hukum, HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan atau intelektualitas manusia,  sedang dalam bidang ekonomi, dapat berarti hak kekayaan yang memiliki nilai ekonomis (economic value) dalam bentuk aset tak berwujud (intengible asset).

Perlindungan hukum atas HKI juga sangat bermanfaat tidak saja sebagai bukti kepemilikan atas suatu hak kekayaan intelektual, tetapi juga untuk meminimalisir potensi kerugian yang dapat timbul dari ulah para komptetitor yang beritikad buruk. Para kompetitor ini  dapat lahir dari lingkungan internal (ex partner bisnis atau ex karyawan) yang kemudian membangun bisnis sendiri maupun dari pihak eksternal yang memiliki kesamaan jenis usaha.

Perlindungan HKI juga dapat memaksimalkan raihan keuntungan dari potensi nilai ekonomis (economic value) yang  dihasilkan dari hak tersebut, seeprti dalam bentuk merek terkenal (merek), desain yang sangat estetik (desain industri), atau logo perusahaan (hak cipta) yang sangat familiar bagi konsumen dan lain sebagainya.

Tak dapat dibayangkan, bila merek dagang “A” atau hasil ciptaan “B”,  sebagai sebuah hasil kreasi kekayaan intelektual yang sudah mengglobal, tiba-tiba diklaim oleh orang/pihak/negara lain dan menyatakan bahwa merekalah pemilik hak kekayaan intelektual tersebut, dan celakanya begitu sengketa tersebut di bawa ke meja hijau ternyata dapat dikalahkan karena tidak memiliki bukti-bukti hukum yang kuat dan otentik, baik  karena ketidak tahuan atau karena menganggap spele pentingnya mendaftarkan hasil kekayaan intelktualnya, dan baru menyadarinya setelah timbul gugatan seperti di atas.  

Berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (The World Intellectual Property Organization) suatu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mengadministrasikan perjanjian/persetujuan multilateral mengenai hak atas kekayaan intelektual, HKI dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni

1.   Hak Cipta (Copyright)
2.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang terdiri atas:
a.   Merek (Trademark)
b.   Paten (Patent)
c.   Desain Industri (Industrial Design)
d.   Rahasia Dagang (Trade Secret)  
e.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.   Perlindungan Varietas Tanaman