Persoalan alih daya (outsourcing) masih terjadi tarik menarik (dilema) kepentingan antara para pekerja/buruh dengan pihak pengusaha. Pihak pekerja menghendaki agar sistem outsourcing dihapuskan karena dianggap tidak memberikan kepastian masa depan pekerja. 

Bukti pekerja menghendaki sistem outsoucing dihapus, adalah dengan diajukannya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana register permohonan No. 12/PUU-I/2003 dengan materi yang dimohonankan untuk di uji yakni ketentuan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) yang mengatur masalah alih daya.Namun MK menolak seluruh permohonan, dengan pertimbangan bahwa sistem outsourcing bukan merupakan perbudakan modern (modern slavery).