Dalam situasi normal, tak ada seorang Pekerjapun yang mau dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi terhadap pekerja yang sedang merasa nyaman dengan jabatan ataupun posisinya. Dan bahkan, ada seorang pekerja yang sesungguhnya merasa bete bekerja di kantornya, cukup terpukul juga ketika terjadi PHK atas dirinya, sekalipun hak-haknya diberikan, karena kehilangan pekerjaan bukan semata terhentinya sementara penghasilan, melainkan ada beban psikologis yang harus ditanggungnya.

Dari hasil pengalaman empiris dan penelahaan terhadap berbagai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun putusan pengadilan (PHI dan MA), ada terdapat berbagai alasan yang melatar belakangi terjadinya PHK, antara lain: karena tanpa adanya kesalahan tetapi perusahaan sudah kurang respek karena prestasinya menurun, adanya kesalahan walaupun kurang prinsipil hingga karena faktor kesalahan berat.

Secara detail, beberapa alasan yang melatar belakangi terjadinya PHK oleh pengusaha terhadap pekerja, sebagai berikut:
1. PHK terjadi tanpa adanya kesalahan atau kelalaian Pekerja yang dikalsifikasikan melanggar Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan langsung di-PHK.
2. PHK terjadi kerena Pekerja sudah tidak menunjukkan performa kerja yang baik atau melakukan beberapa kesalahan dan dianggap melanggar PP, PK, dan/atau PKB dan  terlebih dahulu diterbitkan surat peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
3. PHK terjadi karena Pekerja melakukan kesalahan berat seperti pencurian, membocorkan rahasia, mengancam teman kerja atau atasannya, dan kepada Pekerja terlebih dahulu dijatuhkan skorsing dan/atau diproses secara pidana.
   
Di luar motif tersebut di atas, PHK banyak terjadi oleh karena suatu keadaan yang tidak normal seperti perusahaan mengalami kerugian secara finansial (efisiensi), dipailitkan oleh perusahaan lain, terjadi penggabungan (merger), diambil alih (akuisisi) oleh perusahaan lain.

Bila PHK menimpa Anda atau orang-orang terdekat Anda dengan salah satu  alasan di atas, ada baiknya Anda perhatikan paparan di bawah ini, sehingga akan mendorong Anda untuk memperjuangkan hak-hak yang selayaknya diterima dari perusahaan.

PHK dilakukan tanpa kesalahan Pekerja

PHK sering terjadi bukan karena adanya kesalahan Pekerja. Dalam situasi seperti ini,  hanya Pengusaha yang tahu alasannya. Sangat mungkin karena Pengusaha sudah tidak menyukai  Anda,  atau karena ada kebijakan untuk digantikan dengan tenaga-tenaga outsourcing dan banyak alasan lainnya. Sekali lagi hanya Pengusaha itu sendiri yang tahu alasannya. Bila keputusan mem-PHK Anda sudah diambil, karena Anda tidak memiliki track kesalahan, maka biasanya banyak trik yang dilakukan Pengusaha. Yang paling moderat adalah Pengusaha menawarkan kepada Anda untuk mengundurkan diri tetapi hak-haknya diberikan penuh sebagaimana proses PHK biasa. Yang lebih radikal,  Pekerja dimutasi ke tempat yang bukan bidangnya, ada yang jabatannya tidak diutak-atik tetapi kewenangannya dipreteli, sehingga pekerja kegerahan dan frustasi, dengan maksud bila Pekerja tidak tahan, Pekerja akan mengajukan pengunduran diri, yang jika proses pengunduran dirinya salah, maka Pekerja bisa tidak mendapatkan apa-apa.

Apabila Anda di-PHK tanpa adanya kesalahan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi No. 150/2000 jo No. 78/2001 jo No. 111/2001, Anda berhak mendapatkan pesangon sebanyak 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 ditambah hak-hak lain jika memenuhi syarat.

Demikian paparan singkat dari penulis, apabila Anda memerlukan penjelasan lebih detil, Anda dapat menghubungi kami via email atau pesan komnetar.