Promosi produk (barang dan jasa) melalui media undian gratis berhadiah masih merupakan salah satu pilihan menarik. Terbukti banyak sekali iklan melalui media televisi yang menayangkan program-program undian, seperti halnya program untung beliung dari BRI.

Untuk mengurus izin undian ini secara teori tidaklah terlalu sukar, asal programnya jelas dan syarat-syarat administrasinya dipenuhi. 
Izin undian dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang berkantor di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur cq.  dinas sosial diprovinsi masing-masing. 

Disamping, sebelum izin dikeluarkan, Kementerian Sosial juga akan menerbitkan izin beriklan.

Syarat-syarat pengajuan izin undian:

1.  Membuat permohonan yang isinya antara lain memuat: jenis barang yang dipromosikan, tata cara/mekanisme pelaksanaan undian, jumlah dan komposisi hadiah, jangka waktu, wilayah, tempat penyegelan, dan lain-lain.

2.    Melampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang meliputi akte perusahaan dan perubahannya, NPWP, domisili dan bukti sewa jika kantor tempat berdomisili bukan milik sendiri, atau bukti pembayan PBB jika gedung kantor milik sendiri.

3.  Membayar biaya UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) yang akan ditetapkan kemudian sesuai dengan besarnya hadiah yang diprogramkan.

Mengingat sebelum izin dikeluarkan harus terlebih dahulu diperoleh rekomendasi, maka dokumen perusahaan seyogyanya dipersiapkan dalam dua rangkap. Adapun jangka waktu yang dibutuhkan kurang-lebih selama dua minggu untuk rekomendasi dan dua minggu untuk izin dari mensos.