Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
di Indonesia secara yuridis formal lahir berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun
1989 yang telah dirubah dengan UU No. 3
Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No.: 50 Tahun 2009.
Lembaga Peradilan Agama sesungguhnya telah ada sejak zaman
penjajahan Belanda, bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam
di Nusantara, eksistensi lembaga peradilan baik teori maupun praktek kehidupan
umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.
Tugas pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UUNo. 14/1970 jo ps.11 UU No. 48/2009, termasuk di
dalamnya menyelesaikan perkara voluntair (penjelasan ps. 2 (1) tersebut)
Berdasarkan amanat yang dikandung dalam Kompilasi Hukum Islam yang
menjadi salah satu rujukan dalam beracara, Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang menyelesaikan masalah-masalah antara lain:
1. Anak
dalam Kandungan
a. Sah/tidaknya kehamilan
b. Status anak dalam kandungan
c. Bagian warisan anak dalam kandungan
d. Kewajiban orang tua terhadap anak dalam
kandungan.
2. Kelahiran
a. Penentuan/sah tidaknya anak
b. Penentuan asal/usul anak
c. Penentuan status anak/pengakuan anak
3. Pemeliharaan
Anak
a. Perwalian terhadap anak,
b.
Pencabutan kekuasaan orang tua,
c.
Penunjukkan/ penggantian wali,
d.
Pemecatan wali,
e.
Kewajiban orang tua/wali terhadap anak,
f.
Pengangkatan anak,
g.
Sengketa hak pemeliharaan anak ,
h. Kewajiban orang tua angkat terhadap anak
angkat
i. Pembatalan Pengangkatan anak
j. Penetapan bahwa ibu turut memikul biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak
4. Perkawinan
(akad nikah)
a. Sengketa pertunangan dan akibat hukumnya
b. Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun bagi
pria dan 16 tahun bagi wanita
c. Izin kawin dari orang tua bagi yang belum
berumur 21 tahun
d. Wali Adhol (Permenag No. 2/1987)
e. Penolakan kawin oleh PPN
f. Pencegahan kawin
g. Izin beristri lebih dari seorang
h. Penetapan sahnya perkawinan
i. Pembatalan perkawinan
j. Penolakan izin perkawinan campuran oleh PPN
k. Penetapan sah/tidaknya rujuk
5. Hak
dan Kewajiban Suami Isteri
a. Mahar
b. Penghidupan isteri (nafkah, kiswah, maskah,
dsb)
c. Gugatan atas kelalaian suami terhadap isteri
d. Penetapan
nusyuz
e. Perselisihan
suami isteri
f. Gugatan
atas kelalaian isteri
g. Mut’ah
h. Nafkah
iddah
i. Sengketa
tempat kediaman bersama suami isteri
6. Harta
Benda dalam Perkawinan
a. Penentuan status harta benda dalam perkawinan
b. Perjanjian harta benda dalam perkawinan
c. Pembagian harta benda dalam perkawinan
d. Sengketa pemeliharaan harta benda dalam
perkawinan
e. Sita marital atas harta perkawinan
f. Sengketa hibah
g. Sengketa wakaf
h. Wasiat
i. Shodaqoh
j. Wasiat wajibah
k. Harta bawaan suami isteri
7. Putusnya
Perkawinan
a. Penentuan putusnya perkawinan karena kematian
b. Percereran atas kehendak suami (cerai talak)
c. Percereran atas kehendak isteri (cerai gugat
yang didalamnya meliputimasalah tentang li’an, khusluk, fasakh, dsb)
d. Putusnya perkawinan karena sebab-sebab lain
8. Pemeliharaan
Orang Tua
a. Kewajiban anak terhadap orang tua (Pasal 46
UUP)
b. Kewajiban anak angkat terhadap orang tua
angkat
9. Kematian
a. Penetapan kematian secara yuridis,misalnay
karena mafqud (Pasal 96 ayat (2) KHI
b. Penetapan sah/tidaknya wasiat
10. Kewarisan
a. Penentuan ahli waris
b. Penentuan mengenai harta peninggalan
c.
Penentuan bagian masing-masing ahli
waris
d. Pembagian harta peninggalan
e.
Penentuan kewajiban ahli waris terhadap
pewaris
f. Pengangkatan wali bagi ahli waris yang tidak
cakap bertindak
g. Baitul Mal
Tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah:
1. Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian
harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam (Pasal 107 ayat (2) UU No. 7/1989).
2. Legalisasi Akta Keahliwarisan di bawah
tangan, untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan
nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya,
apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) UU No. 7/1989).
4. Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniwan
Islam untukpelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang beragama Islam
(Permenag No.1/1989)
5. Melaksanakan hisab dan rukyat hilal.
6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan seperti
penyuluhan hukum, pelayananriset/ penelitian, pengawasan terhadap penasihat
hukum dan sebagainya.