.

.
Welcome to PRAKTISI HUKUM
TATA CARA MENGAJUKAN IZIN UNDIAN

Promosi produk (barang dan jasa) melalui media undian gratis berhadiah masih merupakan salah satu pilihan menarik. Terbukti banyak sekali iklan melalui media televisi yang menayangkan program-program undian, seperti halnya program untung beliung dari BRI.

Untuk mengurus izin undian ini secara teori tidaklah terlalu sukar, asal programnya jelas dan syarat-syarat administrasinya dipenuhi. 
Izin undian dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang berkantor di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur cq.  dinas sosial diprovinsi masing-masing. 

Disamping, sebelum izin dikeluarkan, Kementerian Sosial juga akan menerbitkan izin beriklan.

Syarat-syarat pengajuan izin undian:

1.  Membuat permohonan yang isinya antara lain memuat: jenis barang yang dipromosikan, tata cara/mekanisme pelaksanaan undian, jumlah dan komposisi hadiah, jangka waktu, wilayah, tempat penyegelan, dan lain-lain.

2.    Melampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang meliputi akte perusahaan dan perubahannya, NPWP, domisili dan bukti sewa jika kantor tempat berdomisili bukan milik sendiri, atau bukti pembayan PBB jika gedung kantor milik sendiri.

3.  Membayar biaya UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) yang akan ditetapkan kemudian sesuai dengan besarnya hadiah yang diprogramkan.

Mengingat sebelum izin dikeluarkan harus terlebih dahulu diperoleh rekomendasi, maka dokumen perusahaan seyogyanya dipersiapkan dalam dua rangkap. Adapun jangka waktu yang dibutuhkan kurang-lebih selama dua minggu untuk rekomendasi dan dua minggu untuk izin dari mensos.



UNDIAN LANGSUNG DENGAN SCRATCH & WIN

Yang dimaksud dengan sistim undian langsung adalah sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung (dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain yang hadiahnya dapat langsung diketahui). (Ps. 1 poin 9 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Belakangan ini konsep undian scratch and win (gosok dan menang) yang merupakan sistim undian langsung menjadi trend sebagai media promosi bagi perusahaan-perusahaan baik manufaktur, retail maupun jasa. Sebagai contoh Pasaraya, Frutang, Carefour  dan lain-lain telah melaksanakan promosi melalui media scratch and win ini.

Konsep game scratch and win atau sering juga disebut instan games karena hadiah dapat diketahui seketika, dapat kita ketahui terbagi menjadi 2 (dua) konsep, yakni konsep tradisional dan probability games.

Konsep tradisional yakni konsumen menggosok seluruh area gosokan dan konsumen yang beruntung langsung mendapat hadiah sedang yang kurang beruntung tidak mendapat apa-apa, dan seringkali menggunakan kata-kata “coba lagi”.

Sedangkan konsep probability game, biasanya konsumen diminta memilih untuk menggosok beberapa area gosokan dari sejumlah area gosokan tersedia. Contoh, konsumen diminta menggosok 3 (tiga) area gosokan dari 6 (enam) area gosokan, apabila mendapatkan 3 (tiga) gambar yang sama, maka konsumen akan mendapkan hadiah.


Konsep terakhir ini, memang memiliki tantangan bagi konsumen, akan tetapi potensi konsumen memperoleh hadiah sangat ditentukan oleh feeling konsumen ketika menggosok area gosokan.



UNDIAN SEBAGAI MEDIA PROMOSI


Dalam era persaingan usaha dewasa ini yang sangat ketat (kompetitif), undian merupakan salah satu media promosi yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahan di bidang jasa seperti perbankan (Mandiri dan BRI), perusaraan ritail seperti Carrefour, Matahari Departement Store, Giant, maupun perusahaan manufaktur seperti produsen  makanan, minuman dan lain-lain.

Adapun tujuan  diadakannya undian gratis berhadiah ini adalah dalam rangka mempromosikan atau memperkenalkan suatu produk/brand (barang dan jasa) sehingga bisa penetrasi ke pasar (untuk produk baru), atau mempertahankan serta terus menguasai pasar (untuk produk lama).

Pada keterangan di atas terdapat dua istilah yakni undian dan undian gratis berhadiah. Yang dimaksud dengan undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi peserta sendiri. (Ps. 1 ayat 2 UU No. 22 Th 1954)

Sedang yang dimaksud dengan undian gratis berhadiah  adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/ dikaitkan dengan perbuatan lain. (Ps. 1 poin 4 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Jadi dalam undian gratis berhadiah  ini, peserta benar-benar tidak dipungut apapun alias gratis, peserta hanya diharuskan membeli produk tanpa ada penambahan/kenaikan harga yang dilakukan pengusaha.
Undian gratis berhadiah  ini terbagi menjadi 2 jenis yakni:

1.  Undian berhadiah langsung yakni adalah sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung (dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain yang hadiahnya dapat langsung diketahui). (Ps. 1 poin 9 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Contoh jenis undian ini adalah program gosok dan menangkan yang dilakukan oleh minuman frutang, dimana dalam tutup kemasan terdapat area gosok yang apabila area tersebut digosok didalamnya terdapat hadiah-hadiah yang disediakan sesuai dengan program, atau belum lama ini, kopi Ayam Merak menyelenggarakan undian langsung dengan cara menempelkan hologram bertuliskan hadiah uang yang ditempel dalam kemasan dalam dari kopi tersebut.  

2. Udian berhadiah tidak langsung yakni sistim undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara tidak langsung (dengan cara mengundi kupon atau lainnya dalam waktu tertentu). (Ps. 1 poin 10 KEPMENSOS No.9 Th.2002)

Contoh undian tidak langsung ini adalah undian kopi kapal api dimana konsumen harus mengumpulkan dan mengirimkan bebrapa bekas bungkus kopi kedalam satu amplop lalu dikirim via pos atau dimasukan ke dalam dropbox yang disediakan ditempat-tempat tertentu.

Terlepas dari kedua jenis di atas, pengusaha tetap dapat melakukan improsiasi dengan melakukan kombinasi undian dari keduanya yakni undian berhadiah langsung dan tidak langsung.

Sumber:
1.     UU No. 22 Tahun 1954 Tentang Undian
2.     Keputusan Menteri Sosial RI. No. 09 Tahun 2002 Tentang Izin Undian



TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA



Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia secara yuridis formal lahir berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UU  No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No.: 50 Tahun 2009.

Lembaga Peradilan Agama sesungguhnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, eksistensi lembaga peradilan baik teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.

Tugas pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UUNo.  14/1970 jo ps.11 UU No. 48/2009, termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair (penjelasan ps. 2 (1) tersebut)

Berdasarkan amanat yang dikandung dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi salah satu rujukan dalam beracara, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menyelesaikan masalah-masalah antara lain:

1.   Anak dalam Kandungan
a.   Sah/tidaknya kehamilan
b.   Status anak dalam kandungan
c.   Bagian warisan anak dalam kandungan
d.   Kewajiban orang tua terhadap anak dalam kandungan.

2.   Kelahiran
a.   Penentuan/sah tidaknya anak
b.   Penentuan asal/usul anak
c.   Penentuan status anak/pengakuan anak

3.   Pemeliharaan Anak
a.   Perwalian terhadap anak,
b.   Pencabutan kekuasaan orang tua,
c.   Penunjukkan/ penggantian wali,
d.   Pemecatan wali,
e.   Kewajiban orang tua/wali terhadap anak,
f.    Pengangkatan anak, 
g.   Sengketa hak pemeliharaan anak ,
h.   Kewajiban orang tua angkat terhadap anak angkat
i.    Pembatalan Pengangkatan anak
j.    Penetapan bahwa ibu turut memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak

4.   Perkawinan (akad nikah)
a.   Sengketa pertunangan dan akibat hukumnya
b.   Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun bagi pria dan 16  tahun bagi wanita
c.   Izin kawin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun  
d.   Wali Adhol (Permenag No. 2/1987)
e.   Penolakan kawin oleh PPN
f.    Pencegahan kawin
g.   Izin beristri lebih dari seorang
h.   Penetapan sahnya perkawinan
i.    Pembatalan perkawinan     
j.    Penolakan izin perkawinan campuran oleh PPN
k.   Penetapan sah/tidaknya rujuk

5.   Hak dan Kewajiban Suami Isteri
a.   Mahar
b.   Penghidupan isteri (nafkah, kiswah, maskah, dsb)
c.   Gugatan atas kelalaian suami terhadap isteri
d.   Penetapan nusyuz
e.   Perselisihan suami isteri
f.    Gugatan atas kelalaian isteri
g.   Mut’ah          
h.   Nafkah iddah
i.    Sengketa tempat kediaman bersama suami isteri

6.   Harta Benda dalam Perkawinan
a.   Penentuan status harta benda dalam perkawinan
b.   Perjanjian harta benda dalam perkawinan
c.   Pembagian harta benda dalam perkawinan
d.   Sengketa pemeliharaan harta benda dalam perkawinan
e.   Sita marital atas harta perkawinan
f.    Sengketa hibah
g.   Sengketa wakaf
h.   Wasiat
i.    Shodaqoh
j.    Wasiat wajibah
k.   Harta bawaan suami isteri

7.   Putusnya Perkawinan
a.   Penentuan putusnya perkawinan karena kematian
b.   Percereran atas kehendak suami (cerai talak)
c.   Percereran atas kehendak isteri (cerai gugat yang didalamnya meliputimasalah tentang li’an, khusluk, fasakh, dsb)
d.   Putusnya perkawinan karena sebab-sebab lain

8.   Pemeliharaan Orang Tua
a.   Kewajiban anak terhadap orang tua (Pasal 46 UUP)
b.   Kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkat

9.   Kematian
a.   Penetapan kematian secara yuridis,misalnay karena mafqud (Pasal 96 ayat (2) KHI
b.   Penetapan sah/tidaknya wasiat

10.      Kewarisan
a.   Penentuan ahli waris
b.   Penentuan mengenai harta peninggalan
c.   Penentuan bagian masing-masing ahli waris
d.   Pembagian harta peninggalan
e.   Penentuan kewajiban ahli waris terhadap pewaris
f.    Pengangkatan wali bagi ahli waris yang tidak cakap bertindak
g.   Baitul Mal

Tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah:
1.   Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam (Pasal 107 ayat (2) UU No. 7/1989).
2.   Legalisasi Akta Keahliwarisan di bawah tangan, untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya.
3.   Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) UU No. 7/1989).
4.   Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniwan Islam untukpelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang beragama Islam (Permenag No.1/1989)
5.   Melaksanakan hisab dan rukyat hilal.

6.   Melaksanakan tugas-tugas pelayanan seperti penyuluhan hukum, pelayananriset/ penelitian, pengawasan terhadap penasihat hukum dan sebagainya.



PROSES PERCERAIAN BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK DIKETAHUI KEDIAMANNYA (DI GHOIBKAN)



Perceraian sebagai solusi terakhir dari suatu ikatan perkawinan yang tidak dapat dipertahankan keadaanya adalah pilihan yang dibenarkan secara hukum. Khusus bagi  yang beragama Islam, maka proses perceraian diajukan Pedngadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggalnya perempuan baik dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat.  Sedang bagi non muslim, perceraian diajukan pada pengadilan negeri tempat kedudukan Tergugat.

Dari beberapa kasus yang pernah ditangani Penulis, ada salah satu pihak yang dalam hal ini berposisi sebagai suami telah lama tidak diketahui keberadaannya. Sang Suami meninggalkan istri dari tempat kediaman terakhir dalam waktu yang cukup lama (lebih dari dua tahun) dan komunikasi antar keduanya terputus, baik melalui surat, telepon maupun alat komunikasi lainnya. Dan bahkan keluarga sang suamipun tidak mengetahui dimana keberadaan suaminya.

Sebuah perkawinan yang ideal tentunya harus ada kejelasan dan kepastian, karena menyangkut banyak hal seperti harta bersama, anak dan lain sebagainya yang harus tetap dijaga dan dipelihara bersama sebagaimana layaknya bangunan sebuah rumah tangga.

Namun demikian, jika salah satu pihak mengambil suatu ketetapan ingin bercerai dengan pasangannya lantaran tidak memiliki kejelasan statusnya, maka hukum memfasilitasi perceraian ini yang diistilahkan dengan perceraian yang di-ghoibkan karena keberadaan salah satu pihak yang tidak jelas tersebut.

Menurut pasal 20 (2) PP.No.9/75 : “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Sedangkan pasal 27 (1) “Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut pasal 20 (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan.

Ayat ke 2 nya, pengumuman seperti ayat 1 tersebut di lakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Ayat ke 3 nya Tengang waktu antara panggilan terakhir sebagai yang dimaksud ayat 2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan. Dan ayat ke (4) dalam hal sudah dilakukan sebagaimana maksud ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Akan tetapi harus diingat, supaya gugatan dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara, alasan-alasan yang diajukan sebagai dasar perceraian harus sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b PP. No.9/75 yakni sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun meninggalkan salah satu pihak secara berturut-turut tanpa izin salah satu pihak atau tanpa alasan yang sah.

Proses perceraian dengan cara dighoibkan ini, persidangannya relative singkat, tetapi menunggu panggilan siding berikutnya memakan waktu cukup lama (sekitar 4 bulan). Apabila cukup bukti (tertulis dan kesaksian yang diajukan dipersidangan), maka Pengadilan akan mengabulkan gugatan perceraian tersebut.

Sumber:
Drs. Suyadi MH,  Hakim PA Tulung Agung
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan



PROSES PERCERAIAN DAN RANGKAIAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA


Perceraian merupakan suatu perbuatan yang halal namun dibenci Allah, demikian hadist Rasulullah. Tapi faktanya, di pengadilan-pengadilan agama hampir setiap hari disesaki oleh pihak-pihak yang berurusan dengan pengadilan, dan mayoritas dari mereka adalah dalam urusan perceraian.

Bagi kalangan awam, mungkin proses perceraian di pengadilan tampak begitu rumit, sehingga terasa membingungkan, meskipun sebenarnya bisa dijalankan sendiri dengan sedikit bimbingan dari petugas pengadilan atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada pada kantor pengadilan. 

Bagi yang tidak memiliki waktu luang, ada baiknya menunjuk pengacara yang nantinya akan mewakili selama proses persidangatau.  Proses persidangan sendiri bisa berlangsung kurang lebih sekitar empat bulan, tergantung pada domisili para pihak dan kepatuhan para pihak dalam memenuhi acara persidangan. Penunjukan pengacara juga penting, jika pihak tergugat diduga akan melakukan perlawanan untuk melakukan pembelaan bagi kepentingannya, terutama kalau ada tuntutan lain dalam gugatan perceraian seperti masalah harta bersama, pengasuhan anak, nafkah iddah, nafkah anak dan lain-lain, sehingga  acara persidangan berpotensi menjadi alot.

PRA PENGAJUAN GUGATAN

Apabila tetap memilih untuk menghadiri sendiri persidangan tanpa mewakilkan atau mengkuasakan kepada pengacara, hal-hal berikut di bawah ini harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum gugatan/permohonan diajukan ke pengadilan:

1. Siapkan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan keluarga, seperti; akta nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran anak (jika telah dikarunia anak) dan surat-surat penting lainnya sepanjang berkaitan dengan masalah perkawinan. Copy dari dokumen tersebut, dibawa ke kantor pos untuk dilakukan pemateraian (nazegelen) yang akan dipergunakan pada waktu pembuktian.

2. Catat semua kejadian-kejadian penting yang akan dijadikan dasar dan alasan perceraian. Sedapat mungkin dicatat secara lengkap yang memenuhi unsur  waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun, karena akan memudahkan dalam pembuatan gugatan maupun dalam proses pembuktian dan kesaksian, sehingga tidak mereka-reka kejadian.

Kejadian-kejadian penting ini harus minimal memenuhi salah satu unsur alasan perceraian yang termuat dalam ketantuan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena kalau tidak, ada kemungkinan gugatan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Sebagai contoh, telah terjadi percekcokan atau pertengakaran yang terus-menerus, yang terjadi pada hari/tanggal/bulan/tahun,  dan hari/tanggal/ bulan/tahun, serta puncaknya pada hari/tanggal/ bulan/tahun dan seterusnya. (ini memenuhi unsur Pasal 19 huruf  f PP No. 9 Tahun 1975).

3. Siapkan saksi-saksi yang akan mendukung argumentasi atau dalail yang telah dituangkan dalam gugatan/ permohonan, minimal 2 (dua) orang. Saksi-saksi ini sepatutnya adalah orang yang mengetahui atau mendengar/melihat sendiri peristiwa yang melatar belakangi diajukannya gugatan perceraian. Dalam proses perceraian, saksi boleh dari pihak keluarga, seperti ayah, ibu, paman, bibi dan lain sebagainya.

4. Inventarisir seluruh harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa perkawinan, dan siapkan bukti-bukti kepemilikan yang mendukung, seperti sertipikat, kwitansi pembelian dan lain-lain. Dan jika memiliki asset yang berupa harta tetap seperti tanah dan bangunan, jangan lupa juga dicatat batas-batasnya, karena jika tidak dimasukan dalam gugatan/permohonan, maka upaya pembagian harta tersebut  dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Tidak penting atas nama siapa yang tertera dalam dokumen kepemilikan tersebut, selama asset tersebut diperoleh selama masa perkawinan, maka kedua belah pihak, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan sebagiannya.

Khusus dalam perceraian  di pengadilan agama, tuntutan masalah pembagian harta gono-gini, penguasaan anak, nafkah iddah dapat disatukan dalam gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Bahwa yang dimaksud dengan harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha (kerja) selama masa perkawinan, tidak penting siapa yang bekerja, istrinya, suaminya atau kedua-duanya. Harta waris atau hadiah, yang diperoleh dimasa perkawinan tetap menjadi milik masing-masing (tidak termasuk harta bersama).

MASA PERSIDANGAN

Langkah pertama untuk diprosesnya suatu permohonan perceraian, adalah:

1. Mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan dengan membayar sejumlah panjar biaya. Contoh atau bentuk gugatan dapat diunduh pada website-website pengadilan atau dapat dimintakan bantuan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di pengadilan. Untuk pihak suami yang berinisiatif maka dinamakan “permohonan cerai talak”, sedangkan jika istri yang berinisiatif , gugatan dinamakan “permohonan cerai gugat”
2. Pengadilan akan mengirimkan relaas panggilan sidang kepada kedua belah pihak untuk hadir ke persidangan pada waktu yang ditentukan. Dan jika kedua belah pihak hadir, maka Majelis Hakim akan menunjuk salah satu mediator yang ada di pengadilan untuk dilakukan mediasi dalam upaya mengetahui akar masalah dan berupaya untuk merukunkan kembali. Mediasi umumnya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan jika salah satu atau kedua belah pihak tetap pada pendiriannya untuk tetap bercerai, maka proses persidangan akan dilanjutkan.
3. Proses selanjutanya adalah jawab-menjawab antara penggugat dengan tergugat dalam bentuk, jawaban saja atau jawaban disertai dengan eksepsi/tangkisan dari tergugat, kemudian diajukan replik oleh penggugat dan duplik oleh tergugat. Selanjutnya, pengajuan bukti-bukti dan saksi-saksi serta diakhiri dengan kesimpulan.
4. Majelis hakim akan melakukan permusyawaratan hakim dan nantinya akan diatuangkan dalam  putusan yang akan dibacakan pada sidang putusan, dengan petitumnya (isi tuntutan) apakah gugatan akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk).

PASCA PUTUSAN

Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, maka para pihak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi yang diajukan melalui pengadilan agama (jika kedua belah pihak hadir pada waktu pembacaan putusan). Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak putusan tersebut, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut harus sudah menyatakan banding dengan membayar panjar biaya yang ditentukan pengadilan.

Dan jika pada waktu pembacaan putusan, salah satu pihak tidak hadir, maka 14 (empat belas) hari dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.

Sebaliknya bila para pihak menerima putusan tersebut, dan gugatan diajukan oleh pihak pria, pengadilan akan meminta pihak pria untuk membacakan ikrar talak, tetapi jika gugatan diajukan oleh pihak perempuan, maka para pihak tinggal menunggu salinan putusan dan akta cerai yang dapat diambil di pengadilan.

JIKA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN

Ada dua kemungkinan yang mendasari salah satu pihak tidak hadir memenuhi penggilan pengadilan:
1. Pihak tergugat menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan tetapi sama sekali enggan/tidak hadir ke persidangan.
2. Pihak tergugat benar-benar tidak diketahui lagi dimana yang bersangkutan berdomisili.

Dalam hal ketidak hadiran tergugat disebabkan oleh  karena alasan pertama, maka pengadilan akan memutus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat). Jika demikian, maka 14 hari untuk menyatakan banding dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima oleh tergugat. Namun apabila, ketidak hadiran karena alasan kedua, maka proses perceraiannya dilakukan dengan cara dighoibkan.