Perceraian merupakan suatu perbuatan yang halal namun dibenci Allah, demikian hadist Rasulullah. Tapi faktanya, di pengadilan-pengadilan agama hampir setiap hari disesaki oleh pihak-pihak yang berurusan dengan pengadilan, dan mayoritas dari mereka adalah dalam urusan perceraian.

Bagi kalangan awam, mungkin proses perceraian di pengadilan tampak begitu rumit, sehingga terasa membingungkan, meskipun sebenarnya bisa dijalankan sendiri dengan sedikit bimbingan dari petugas pengadilan atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada pada kantor pengadilan. 

Bagi yang tidak memiliki waktu luang, ada baiknya menunjuk pengacara yang nantinya akan mewakili selama proses persidangatau.  Proses persidangan sendiri bisa berlangsung kurang lebih sekitar empat bulan, tergantung pada domisili para pihak dan kepatuhan para pihak dalam memenuhi acara persidangan. Penunjukan pengacara juga penting, jika pihak tergugat diduga akan melakukan perlawanan untuk melakukan pembelaan bagi kepentingannya, terutama kalau ada tuntutan lain dalam gugatan perceraian seperti masalah harta bersama, pengasuhan anak, nafkah iddah, nafkah anak dan lain-lain, sehingga  acara persidangan berpotensi menjadi alot.

PRA PENGAJUAN GUGATAN

Apabila tetap memilih untuk menghadiri sendiri persidangan tanpa mewakilkan atau mengkuasakan kepada pengacara, hal-hal berikut di bawah ini harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum gugatan/permohonan diajukan ke pengadilan:

1. Siapkan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan keluarga, seperti; akta nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran anak (jika telah dikarunia anak) dan surat-surat penting lainnya sepanjang berkaitan dengan masalah perkawinan. Copy dari dokumen tersebut, dibawa ke kantor pos untuk dilakukan pemateraian (nazegelen) yang akan dipergunakan pada waktu pembuktian.

2. Catat semua kejadian-kejadian penting yang akan dijadikan dasar dan alasan perceraian. Sedapat mungkin dicatat secara lengkap yang memenuhi unsur  waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun, karena akan memudahkan dalam pembuatan gugatan maupun dalam proses pembuktian dan kesaksian, sehingga tidak mereka-reka kejadian.

Kejadian-kejadian penting ini harus minimal memenuhi salah satu unsur alasan perceraian yang termuat dalam ketantuan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena kalau tidak, ada kemungkinan gugatan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Sebagai contoh, telah terjadi percekcokan atau pertengakaran yang terus-menerus, yang terjadi pada hari/tanggal/bulan/tahun,  dan hari/tanggal/ bulan/tahun, serta puncaknya pada hari/tanggal/ bulan/tahun dan seterusnya. (ini memenuhi unsur Pasal 19 huruf  f PP No. 9 Tahun 1975).

3. Siapkan saksi-saksi yang akan mendukung argumentasi atau dalail yang telah dituangkan dalam gugatan/ permohonan, minimal 2 (dua) orang. Saksi-saksi ini sepatutnya adalah orang yang mengetahui atau mendengar/melihat sendiri peristiwa yang melatar belakangi diajukannya gugatan perceraian. Dalam proses perceraian, saksi boleh dari pihak keluarga, seperti ayah, ibu, paman, bibi dan lain sebagainya.

4. Inventarisir seluruh harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa perkawinan, dan siapkan bukti-bukti kepemilikan yang mendukung, seperti sertipikat, kwitansi pembelian dan lain-lain. Dan jika memiliki asset yang berupa harta tetap seperti tanah dan bangunan, jangan lupa juga dicatat batas-batasnya, karena jika tidak dimasukan dalam gugatan/permohonan, maka upaya pembagian harta tersebut  dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Tidak penting atas nama siapa yang tertera dalam dokumen kepemilikan tersebut, selama asset tersebut diperoleh selama masa perkawinan, maka kedua belah pihak, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan sebagiannya.

Khusus dalam perceraian  di pengadilan agama, tuntutan masalah pembagian harta gono-gini, penguasaan anak, nafkah iddah dapat disatukan dalam gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Bahwa yang dimaksud dengan harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha (kerja) selama masa perkawinan, tidak penting siapa yang bekerja, istrinya, suaminya atau kedua-duanya. Harta waris atau hadiah, yang diperoleh dimasa perkawinan tetap menjadi milik masing-masing (tidak termasuk harta bersama).

MASA PERSIDANGAN

Langkah pertama untuk diprosesnya suatu permohonan perceraian, adalah:

1. Mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan dengan membayar sejumlah panjar biaya. Contoh atau bentuk gugatan dapat diunduh pada website-website pengadilan atau dapat dimintakan bantuan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di pengadilan. Untuk pihak suami yang berinisiatif maka dinamakan “permohonan cerai talak”, sedangkan jika istri yang berinisiatif , gugatan dinamakan “permohonan cerai gugat”
2. Pengadilan akan mengirimkan relaas panggilan sidang kepada kedua belah pihak untuk hadir ke persidangan pada waktu yang ditentukan. Dan jika kedua belah pihak hadir, maka Majelis Hakim akan menunjuk salah satu mediator yang ada di pengadilan untuk dilakukan mediasi dalam upaya mengetahui akar masalah dan berupaya untuk merukunkan kembali. Mediasi umumnya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan jika salah satu atau kedua belah pihak tetap pada pendiriannya untuk tetap bercerai, maka proses persidangan akan dilanjutkan.
3. Proses selanjutanya adalah jawab-menjawab antara penggugat dengan tergugat dalam bentuk, jawaban saja atau jawaban disertai dengan eksepsi/tangkisan dari tergugat, kemudian diajukan replik oleh penggugat dan duplik oleh tergugat. Selanjutnya, pengajuan bukti-bukti dan saksi-saksi serta diakhiri dengan kesimpulan.
4. Majelis hakim akan melakukan permusyawaratan hakim dan nantinya akan diatuangkan dalam  putusan yang akan dibacakan pada sidang putusan, dengan petitumnya (isi tuntutan) apakah gugatan akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk).

PASCA PUTUSAN

Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, maka para pihak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi yang diajukan melalui pengadilan agama (jika kedua belah pihak hadir pada waktu pembacaan putusan). Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak putusan tersebut, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut harus sudah menyatakan banding dengan membayar panjar biaya yang ditentukan pengadilan.

Dan jika pada waktu pembacaan putusan, salah satu pihak tidak hadir, maka 14 (empat belas) hari dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.

Sebaliknya bila para pihak menerima putusan tersebut, dan gugatan diajukan oleh pihak pria, pengadilan akan meminta pihak pria untuk membacakan ikrar talak, tetapi jika gugatan diajukan oleh pihak perempuan, maka para pihak tinggal menunggu salinan putusan dan akta cerai yang dapat diambil di pengadilan.

JIKA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN

Ada dua kemungkinan yang mendasari salah satu pihak tidak hadir memenuhi penggilan pengadilan:
1. Pihak tergugat menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan tetapi sama sekali enggan/tidak hadir ke persidangan.
2. Pihak tergugat benar-benar tidak diketahui lagi dimana yang bersangkutan berdomisili.

Dalam hal ketidak hadiran tergugat disebabkan oleh  karena alasan pertama, maka pengadilan akan memutus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat). Jika demikian, maka 14 hari untuk menyatakan banding dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima oleh tergugat. Namun apabila, ketidak hadiran karena alasan kedua, maka proses perceraiannya dilakukan dengan cara dighoibkan.