Perceraian merupakan
suatu perbuatan yang halal namun dibenci Allah, demikian hadist Rasulullah. Tapi faktanya, di
pengadilan-pengadilan agama hampir setiap hari disesaki oleh pihak-pihak yang
berurusan dengan pengadilan, dan mayoritas dari mereka adalah dalam urusan
perceraian.
Bagi kalangan awam,
mungkin proses perceraian di pengadilan tampak begitu rumit, sehingga terasa
membingungkan, meskipun sebenarnya bisa dijalankan sendiri dengan sedikit
bimbingan dari petugas pengadilan atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada
pada kantor pengadilan.
Bagi yang tidak
memiliki waktu luang, ada baiknya
menunjuk pengacara yang nantinya akan mewakili selama proses
persidangatau. Proses persidangan sendiri bisa berlangsung kurang lebih
sekitar empat bulan, tergantung pada domisili para pihak dan kepatuhan para
pihak dalam memenuhi acara persidangan. Penunjukan pengacara juga penting, jika
pihak tergugat diduga akan melakukan perlawanan untuk melakukan pembelaan bagi
kepentingannya, terutama kalau ada tuntutan lain dalam gugatan perceraian
seperti masalah harta bersama, pengasuhan anak, nafkah iddah, nafkah anak dan
lain-lain, sehingga acara persidangan berpotensi menjadi alot.
PRA PENGAJUAN GUGATAN
Apabila tetap memilih
untuk menghadiri sendiri persidangan tanpa mewakilkan atau mengkuasakan kepada
pengacara, hal-hal berikut di bawah ini harus diperhatikan dan dipersiapkan
sebelum gugatan/permohonan diajukan ke pengadilan:
1. Siapkan
semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan keluarga,
seperti; akta nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran
anak (jika telah dikarunia anak) dan surat-surat penting lainnya sepanjang
berkaitan dengan masalah perkawinan. Copy dari dokumen tersebut, dibawa ke
kantor pos untuk dilakukan pemateraian (nazegelen) yang akan dipergunakan pada
waktu pembuktian.
2. Catat
semua kejadian-kejadian penting yang akan dijadikan dasar dan alasan
perceraian. Sedapat mungkin dicatat secara lengkap yang memenuhi unsur
waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun, karena akan memudahkan dalam
pembuatan gugatan maupun dalam proses pembuktian dan kesaksian, sehingga tidak
mereka-reka kejadian.
Kejadian-kejadian penting ini harus minimal memenuhi
salah satu unsur alasan perceraian yang termuat dalam ketantuan Pasal 19 PP No.
9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
karena kalau tidak, ada kemungkinan gugatan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Sebagai contoh, telah terjadi percekcokan atau pertengakaran yang
terus-menerus, yang terjadi pada hari/tanggal/bulan/tahun, dan
hari/tanggal/ bulan/tahun, serta puncaknya pada hari/tanggal/ bulan/tahun dan
seterusnya. (ini memenuhi unsur Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975).
3. Siapkan
saksi-saksi yang akan mendukung argumentasi atau dalail yang telah dituangkan
dalam gugatan/ permohonan, minimal 2 (dua) orang. Saksi-saksi ini sepatutnya
adalah orang yang mengetahui atau mendengar/melihat sendiri peristiwa yang
melatar belakangi diajukannya gugatan perceraian. Dalam proses perceraian,
saksi boleh dari pihak keluarga, seperti ayah, ibu, paman, bibi dan lain sebagainya.
4. Inventarisir
seluruh harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa perkawinan, dan
siapkan bukti-bukti kepemilikan yang mendukung, seperti sertipikat, kwitansi
pembelian dan lain-lain. Dan jika memiliki asset yang berupa harta tetap
seperti tanah dan bangunan, jangan lupa juga dicatat batas-batasnya, karena
jika tidak dimasukan dalam gugatan/permohonan, maka upaya pembagian harta
tersebut dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh
pengadilan. Tidak penting atas nama siapa yang tertera dalam dokumen
kepemilikan tersebut, selama asset tersebut diperoleh selama masa perkawinan,
maka kedua belah pihak, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan
sebagiannya.
Khusus dalam perceraian di pengadilan agama,
tuntutan masalah pembagian harta gono-gini, penguasaan anak, nafkah iddah dapat
disatukan dalam gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Bahwa yang dimaksud
dengan harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha
(kerja) selama masa perkawinan, tidak penting siapa yang bekerja, istrinya,
suaminya atau kedua-duanya. Harta waris atau hadiah, yang diperoleh dimasa
perkawinan tetap menjadi milik masing-masing (tidak termasuk harta bersama).
MASA PERSIDANGAN
Langkah pertama untuk
diprosesnya suatu permohonan perceraian, adalah:
1. Mengajukan
gugatan/permohonan ke pengadilan dengan membayar sejumlah panjar biaya. Contoh
atau bentuk gugatan dapat diunduh pada website-website pengadilan atau dapat
dimintakan bantuan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di
pengadilan. Untuk pihak suami yang berinisiatif maka dinamakan “permohonan
cerai talak”, sedangkan jika istri yang berinisiatif , gugatan dinamakan
“permohonan cerai gugat”
2. Pengadilan
akan mengirimkan relaas panggilan sidang kepada kedua belah pihak untuk hadir
ke persidangan pada waktu yang ditentukan. Dan jika kedua belah pihak hadir,
maka Majelis Hakim akan menunjuk salah satu mediator yang ada di pengadilan
untuk dilakukan mediasi dalam upaya mengetahui akar masalah dan berupaya untuk
merukunkan kembali. Mediasi umumnya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan jika
salah satu atau kedua belah pihak tetap pada pendiriannya untuk tetap bercerai,
maka proses persidangan akan dilanjutkan.
3. Proses
selanjutanya adalah jawab-menjawab antara penggugat dengan tergugat dalam
bentuk, jawaban saja atau jawaban disertai dengan eksepsi/tangkisan dari
tergugat, kemudian diajukan replik oleh penggugat dan duplik oleh tergugat.
Selanjutnya, pengajuan bukti-bukti dan saksi-saksi serta diakhiri dengan
kesimpulan.
4. Majelis
hakim akan melakukan permusyawaratan hakim dan nantinya akan diatuangkan dalam
putusan yang akan dibacakan pada sidang putusan, dengan petitumnya (isi
tuntutan) apakah gugatan akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian,
ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk).
PASCA PUTUSAN
Setelah putusan
dibacakan oleh majelis hakim, maka para pihak diberi waktu 14 (empat belas)
hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi yang diajukan melalui
pengadilan agama (jika kedua belah pihak hadir pada waktu pembacaan putusan).
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak putusan tersebut, maka dalam
waktu 14 (empat belas) hari tersebut harus sudah menyatakan banding dengan
membayar panjar biaya yang ditentukan pengadilan.
Dan jika pada waktu
pembacaan putusan, salah satu pihak tidak hadir, maka 14 (empat belas) hari
dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.
Sebaliknya bila para
pihak menerima putusan tersebut, dan gugatan diajukan oleh pihak pria,
pengadilan akan meminta pihak pria untuk membacakan ikrar talak, tetapi jika
gugatan diajukan oleh pihak perempuan, maka para pihak tinggal menunggu salinan
putusan dan akta cerai yang dapat diambil di pengadilan.
JIKA SALAH SATU PIHAK
TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN
Ada dua kemungkinan
yang mendasari salah satu pihak tidak hadir memenuhi penggilan pengadilan:
1. Pihak
tergugat menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan tetapi sama sekali
enggan/tidak hadir ke persidangan.
2. Pihak
tergugat benar-benar tidak diketahui lagi dimana yang bersangkutan berdomisili.
Dalam hal ketidak
hadiran tergugat disebabkan oleh karena alasan pertama, maka pengadilan
akan memutus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat). Jika demikian,
maka 14 hari untuk menyatakan banding dihitung sejak pemberitahuan isi putusan
diterima oleh tergugat. Namun apabila, ketidak hadiran karena alasan kedua,
maka proses perceraiannya dilakukan dengan cara dighoibkan.