Membeli foto dari suatu media menjadi jalan pintas
bagi pihak yang bermaksud menggunakan foto tersebut dalam waktu cepat baik
untuk kepentingn sendiri seperti untuk penggunaan pada blog pribadi, website ataupun
semata-mata untuk koleksi pribadi, maupun untuk kepentingan bisnis seperti
untuk membuat kalender, kartu koleksi dan lain-lain, karena tanpa harus
berhubungan langsung dengan objek/orang yang terdapat dalam foto tersebut.
Beberapa media dalam negeri, seperti Kantor Berita
Antara (www.antaranews.com), Tempo melalui Tempo Store (www.store.tempo.co),
Kompas melalui Kompas Image (www.image.kompas.com), menyediakan berbagai macam foto
untuk dibeli, baik yang pernah dipublikasikan sendiri dalam media tersebut atau
belum pernah dipublikasikan. Keuntungan lain membeli foto dari media, kita
akan mendapatkan hasil yang memuaskan, karena kita akan mendapatkannya soft
copy-nya dengan cara mendownload, sehingga hasilnya sesuai resolusi yang
terdapat dalam asli foto tersebut.
Ada banyak koleksi foto dari berbagai objek termasuk
foto yang sudah sangat langka, sehingga
kita berkesempatan memiliki foto-foto unik dan antiq tanpa melanggar ketentuan
hak cipta dari pemilik ataupun fotografernya selaku pemegang hak ciptanya.
Memang, membeli foto dari media juga memiliki
keterbatasan jika dibandingkan kita langsung melakukan sendiri pemoteratan, terutama kepada
seorang tokoh yang akan kita pergunakan fotnya, semisal atlit atau artis terkenal.
Dengan memotret sendiri, kita akan mendapatkan berbagai macam gaya sesuai yang
kita butuhkan. Namun, sekali lagi dengan membeli dari media, kita banyak
diuntungkan dari segi waktu, tenaga maupun biaya.
Dalam penggunaan foto yang kita beli dari media
tersebut, tentu saja harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing
media, karena terhadap foto tersebut dilindungi hak kekayaan intelektual yakni
hak cipta bagi fotografer maupun bagi media itu sendiri.
Selain kita harus mengikuti ketentuan yang
ditetapkan masing-masing media, kita juga harus memperhatikan ketentuan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, terutama yang akan mempergunakan foto tersebut untuk kepentingan
bisnis seperti pencetakan kalender, kartu koleksi, brosur dan lain-lain yang
biasanya dicetak secara massal atau dalam jumlah banyak dan pengumumannya
melalui media massa.
Dalam Pasal 19 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa:
(1) Untuk
memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas potret seseorang
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli
warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret
meninggal dunia.
(2) Jika
suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan dan
pengumuman setiap orang yang dipotret,
apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam potret itu, atau izin ahli warisnya masing-masing dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotert meninggal dunia.
(3) Ketentuan
dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
a - Atas permintaan sendiri dari orang yang
dipotret
- Atas permintaan yang dilakukan atas nama
orang yang dipotret, atau
c - Untuk kepentingan orang yang dipotret.
Lebih lanjut dalam Pasal 20 UU Hak Cipta, dinyatakan
bahwa: Pemegang Hak Cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang
dibuat:
a. Tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret.
b. Tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau
c. Tidak
untuk kepentingan yang dipotret
Apabila
pengumuman itu itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotert
meninggal dunia.
Ketentuan
Pasal 19 lebih ditujukan untuk para pemilik fotostudio yang menerima jasa
pemotretan atas kepentingan orang yang dipotret, sedang ketentuan Pasal 20
lebih ditujukan kepada para fotografer yang fotonya digunakan untuk kepentingan
pemberitaan atau media.dan dalam proses pemotretan atas inisiatif atau kehendak
profesionalnya sang fotografer.
Oleh
karena itu, sebelum pembelian foto dilaksanakan, sedapat mungkin terdapat klausul
tentang siapa yang bertanggung jawab kepada orang yang dipotret, ditegaskan
dalam perjanjian sehingga kita akan terhindar dari kemungkinan adanya tuntutan
baik dari segi pidana maupun perdata dari orang yang dipotret.
Untuk
menjadi perhatian, bahwa akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur
dalam Pasal 19 dan 20 di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).