Membeli foto dari suatu media menjadi jalan pintas bagi pihak yang bermaksud menggunakan foto tersebut dalam waktu cepat baik untuk kepentingn sendiri seperti untuk penggunaan pada blog pribadi, website ataupun semata-mata untuk koleksi pribadi, maupun untuk kepentingan bisnis seperti untuk membuat kalender, kartu koleksi dan lain-lain, karena tanpa harus berhubungan langsung dengan objek/orang yang terdapat dalam foto tersebut.

Beberapa media dalam negeri, seperti Kantor Berita Antara (www.antaranews.com), Tempo melalui Tempo Store (www.store.tempo.co), Kompas melalui Kompas Image (www.image.kompas.com), menyediakan berbagai macam foto untuk dibeli, baik yang pernah dipublikasikan sendiri dalam media tersebut atau belum pernah dipublikasikan.   Keuntungan lain membeli foto dari media, kita akan mendapatkan hasil yang memuaskan, karena kita akan mendapatkannya soft copy-nya dengan cara mendownload, sehingga hasilnya sesuai resolusi yang terdapat dalam asli foto tersebut.  

Ada banyak koleksi foto dari berbagai objek termasuk foto yang sudah sangat langka,  sehingga kita berkesempatan memiliki foto-foto unik dan antiq tanpa melanggar ketentuan hak cipta dari pemilik ataupun fotografernya selaku pemegang hak ciptanya.

Memang, membeli foto dari media juga memiliki keterbatasan jika dibandingkan kita langsung  melakukan sendiri pemoteratan, terutama kepada seorang tokoh yang akan kita pergunakan fotnya, semisal atlit atau artis terkenal. Dengan memotret sendiri, kita akan mendapatkan berbagai macam gaya sesuai yang kita butuhkan. Namun, sekali lagi dengan membeli dari media, kita banyak diuntungkan dari segi waktu, tenaga maupun biaya.

Dalam penggunaan foto yang kita beli dari media tersebut, tentu saja harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing media, karena terhadap foto tersebut dilindungi hak kekayaan intelektual yakni hak cipta bagi fotografer maupun bagi media itu sendiri.

Selain kita harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing media, kita juga harus memperhatikan ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, terutama yang akan mempergunakan foto tersebut untuk kepentingan bisnis seperti pencetakan kalender, kartu koleksi, brosur dan lain-lain yang biasanya dicetak secara massal atau dalam jumlah banyak dan pengumumannya melalui media massa.  

Dalam Pasal 19 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa:
(1)   Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)   Jika suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan dan pengumuman  setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam potret itu,   atau izin ahli warisnya masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotert meninggal dunia.
(3)   Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
a          -  Atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret
            - Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau
c          -   Untuk kepentingan orang yang dipotret.

Lebih lanjut dalam Pasal 20 UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa: Pemegang Hak Cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.       Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret.
b.      Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau
c.       Tidak untuk kepentingan yang dipotret

Apabila pengumuman itu itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotert meninggal dunia.

Ketentuan Pasal 19 lebih ditujukan untuk para pemilik fotostudio yang menerima jasa pemotretan atas kepentingan orang yang dipotret, sedang ketentuan Pasal 20 lebih ditujukan kepada para fotografer yang fotonya digunakan untuk kepentingan pemberitaan atau media.dan dalam proses pemotretan atas inisiatif atau kehendak profesionalnya sang fotografer.

Oleh karena itu, sebelum pembelian foto dilaksanakan, sedapat mungkin terdapat klausul tentang siapa yang bertanggung jawab kepada orang yang dipotret, ditegaskan dalam perjanjian sehingga kita akan terhindar dari kemungkinan adanya tuntutan baik dari segi pidana maupun perdata dari orang yang dipotret.


Untuk menjadi perhatian, bahwa akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 dan 20 di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah).