Istilah industrial design diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26
TRIP’S Agreement. Dalam UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian istilah yang dipakai adalah desain produk
industri. Namun dalam perkembangannya, pada undang-undang terakhir yang mengatur masalah desain produk industri yakni
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (UU No. 31/2000), memilih mengadopsi istilah
yang dipakai dalam TRIP’S Agreement yakni Undang-Undang tentang Desain Industri
(UU Desain Industri).
Dalam UU No. 31/2000, pengertian desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Kelahiran UU No. 31/2000 dilandasi dengan telah
diratifikasinya Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade
Organization) yang mencakup Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade of Intellectual Property Right) dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994.
Pemerintah juga ingin mendorong untuk memajukan industry yang
mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun inetrnasional. Disamping
itu, ketentuan desian industri yang
terkandung dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, dianggap sangat tidak
cukup mengatur secara komprehensif.
Hal ini dapat dilihat dari konsideran UU No. 31/2000 huruf a
dan huruf c maupun ketentuan pasal 56 yang menyatakan membatalkan Pasal 17 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1984.
UU Desain industri menganut beberapa asas, antara lain:
1.
Asas Publisitas
Asas publisitas mengandung arti
bahwa adanya hak yang didasarkan pada
publikasi kepada masyarakat umum sehingga
dapat mengetahui keberadaan suatu desain produk. Untuk itu hak atas desain
industri diberikan oleh negara setelah hak tersebut terdaftar dalam berita
resmi negara. Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut
sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas desain industri menganut
sistem pendaftaran konsumtif, jadi ada persamaan dengan paten.
2. Asas
Kemanunggalan (Kesatuan)
Asas kemanunggalan ini mengandung makna
bahwa hak atas desain industri tidak dapat dipisah-pisahkan dari satu rangkaian produk yang
utuh untuk satu komponen desain. Sebagai contoh, untuk desain produk sepeda,
maka harus produk sepeda yang utuh,
tidak boleh hanya desain batangnya saja, maka hak yang dilindungi hanya batangnya
saja.
3.
Asas Kebaruan
Atas suatu desain industri yang
benar-benar baru yang dapat diberikan hak oleh negara. Suatu desain dianggap
baru adalah apabila desain industri yang akan didaftarkan itu berbeda dengan
desain industri yang telah ada sebelumnya. Pada saat pengajuan pertama, tidak
ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa telah ada pengungkapan atau
publikasi atas desain yang sama.
4.
Asas Pendaftaran Pertama (First to File). Hak desain
industry diperoleh berdasarkan pendaftaran pertama, bukan pendesain pertama
Sebagaimana halnya perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan
(hak cipta), penemuan atau pengembangan dibidang industri (paten) dan brand
atas suatu produk (merek dagang dan jasa), perlindungan desain industri juga
tak kalah pentingnya untuk diprioritaskan pendaftarannya, mengingat
perkembangan dunia usaha yang sangat kompetitif dan berpotensi timbul
persaingan tidak sehat.
Permohonan perlindungan atas suatu desain produk, dapat dilakukan langsung oleh pemilik hak atau atau melalui kuasa yang terdaftar kepada direktorat hak kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan dilampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang masih berlaku (jika diajukan atas nama perusahaan) atau dokumen-dokumen pribadi jika dilakukan atas nama pribadi pendesain. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat dilihat di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian hukum dan HAM atau melalui website resminya www.dgip.go.id
Permohonan perlindungan atas suatu desain produk, dapat dilakukan langsung oleh pemilik hak atau atau melalui kuasa yang terdaftar kepada direktorat hak kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan dilampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang masih berlaku (jika diajukan atas nama perusahaan) atau dokumen-dokumen pribadi jika dilakukan atas nama pribadi pendesain. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat dilihat di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian hukum dan HAM atau melalui website resminya www.dgip.go.id
Namun sebelum pendaftaran diajukan, ada baiknya diperhatikan
hal-hal yang dapat ditolaknya suatu permohonan, yakni desain tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau
kesusilaan. (Pasal 4 UU Desain Industri)
Objek yang dapat dimintakan perlindungan desain industri hanya
diberikan untuk desain industri yang baru dan
apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada
sebelumnya.
Pengungkapan dimaksud adalah pengungkapan melalui media masa
cetak atau elektronik, termasuk juga keikut sertaan media cetak atau
elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam pameran. (penjelasan Pasal 2 ayat
(2) UU Desain Industri)