Istilah industrial design diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIP’S Agreement. Dalam UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian  istilah yang dipakai adalah desain produk industri. Namun dalam perkembangannya, pada undang-undang terakhir yang  mengatur masalah desain produk industri yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (UU No. 31/2000), memilih mengadopsi istilah yang dipakai dalam TRIP’S Agreement yakni Undang-Undang tentang Desain Industri (UU Desain Industri).

Dalam UU No. 31/2000, pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Kelahiran UU No. 31/2000 dilandasi dengan telah diratifikasinya Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) yang mencakup Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade of Intellectual Property Right) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. 

Pemerintah juga ingin mendorong untuk memajukan industry yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun inetrnasional. Disamping itu,  ketentuan desian industri yang terkandung dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, dianggap sangat tidak cukup mengatur secara komprehensif.   
Hal ini dapat dilihat dari konsideran UU No. 31/2000 huruf a dan huruf c maupun ketentuan pasal 56 yang menyatakan membatalkan Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984.

UU Desain industri menganut beberapa asas, antara lain:

1.      Asas Publisitas
                                                                                                                    
Asas publisitas mengandung arti bahwa adanya hak yang didasarkan pada
publikasi kepada masyarakat umum sehingga dapat mengetahui keberadaan suatu desain produk. Untuk itu hak atas desain industri diberikan oleh negara setelah hak tersebut terdaftar dalam berita resmi negara. Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas desain industri menganut sistem pendaftaran konsumtif, jadi ada persamaan dengan paten.

2.   Asas Kemanunggalan (Kesatuan)

Asas kemanunggalan ini mengandung makna bahwa hak atas desain industri tidak dapat  dipisah-pisahkan dari satu rangkaian produk yang utuh untuk satu komponen desain. Sebagai contoh, untuk desain produk sepeda, maka harus produk  sepeda yang utuh, tidak boleh hanya desain batangnya saja, maka hak yang dilindungi hanya batangnya saja.

3.      Asas Kebaruan

Atas suatu desain industri yang benar-benar baru yang dapat diberikan hak oleh negara. Suatu desain dianggap baru adalah apabila desain industri yang akan didaftarkan itu berbeda dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Pada saat pengajuan pertama, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa telah ada pengungkapan atau publikasi atas desain yang sama.

4.      Asas Pendaftaran Pertama (First to File). Hak desain industry diperoleh berdasarkan pendaftaran pertama, bukan pendesain pertama

Sebagaimana halnya perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan (hak cipta), penemuan atau pengembangan dibidang industri (paten) dan brand atas suatu produk (merek dagang dan jasa), perlindungan desain industri juga tak kalah pentingnya untuk diprioritaskan pendaftarannya, mengingat perkembangan dunia usaha yang sangat kompetitif dan berpotensi timbul persaingan tidak sehat.
                                                                                                  Permohonan perlindungan atas suatu desain produk, dapat dilakukan langsung oleh pemilik hak atau atau melalui kuasa yang terdaftar kepada direktorat hak kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan dilampirkan dokumen-dokumen perusahaan yang masih berlaku (jika diajukan atas nama perusahaan) atau dokumen-dokumen pribadi jika dilakukan atas nama pribadi pendesain. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat dilihat di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian hukum dan HAM  atau melalui website resminya www.dgip.go.id

Namun sebelum pendaftaran diajukan, ada baiknya diperhatikan hal-hal yang dapat ditolaknya suatu permohonan, yakni desain tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan. (Pasal 4 UU Desain Industri)

Objek yang dapat dimintakan perlindungan desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru dan  apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya.

Pengungkapan dimaksud adalah pengungkapan melalui media masa cetak atau elektronik, termasuk juga keikut sertaan media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam pameran. (penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri)