Dalam bidang industri dan perdagangan (barang dan jasa), baik
dalam skala nasional maupun internasional,
perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right (IPR) dewasa
menjadi semakin penting, mengingat eskalasi persaingan yang semakin meningkat
dan mengglobal, yang banyak mendorong pola-pola persaingan tidak sehat.
Kekayaan Intelektual
adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang
diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas
manusia, sehingga hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum
sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Dalam konteks ilmu hukum, HKI dapat dideskripsikan sebagai
hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan atau intelektualitas
manusia, sedang dalam bidang ekonomi,
dapat berarti hak kekayaan yang memiliki nilai ekonomis (economic value) dalam bentuk aset tak berwujud (intengible asset).
Perlindungan hukum atas HKI juga sangat bermanfaat tidak
saja sebagai bukti kepemilikan atas suatu hak kekayaan intelektual, tetapi juga
untuk meminimalisir potensi kerugian yang dapat timbul dari ulah para
komptetitor yang beritikad buruk. Para kompetitor ini dapat lahir dari lingkungan internal (ex
partner bisnis atau ex karyawan) yang kemudian membangun bisnis sendiri maupun dari
pihak eksternal yang memiliki kesamaan jenis usaha.
Perlindungan HKI juga dapat memaksimalkan raihan keuntungan dari
potensi nilai ekonomis (economic value)
yang dihasilkan dari hak tersebut, seeprti
dalam bentuk merek terkenal (merek), desain yang sangat estetik (desain industri),
atau logo perusahaan (hak cipta) yang sangat familiar bagi konsumen dan lain
sebagainya.
Tak dapat dibayangkan, bila merek dagang “A” atau hasil ciptaan
“B”, sebagai sebuah hasil kreasi kekayaan
intelektual yang sudah mengglobal, tiba-tiba diklaim oleh orang/pihak/negara
lain dan menyatakan bahwa merekalah pemilik hak kekayaan intelektual tersebut,
dan celakanya begitu sengketa tersebut di bawa ke meja hijau ternyata dapat dikalahkan
karena tidak memiliki bukti-bukti hukum yang kuat dan otentik, baik karena ketidak tahuan atau karena menganggap
spele pentingnya mendaftarkan hasil kekayaan intelktualnya, dan baru
menyadarinya setelah timbul gugatan seperti di atas.
Berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (The World Intellectual Property Organization) suatu badan khusus
PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mengadministrasikan
perjanjian/persetujuan multilateral mengenai hak atas kekayaan intelektual, HKI
dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang terdiri atas:
a. Merek (Trademark)
b. Paten (Patent)
c. Desain Industri (Industrial Design)
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. Perlindungan Varietas Tanaman