Dalam bidang industri dan perdagangan (barang dan jasa), baik dalam skala nasional maupun internasional,  perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right (IPR) dewasa menjadi semakin penting, mengingat eskalasi persaingan yang semakin meningkat dan mengglobal, yang banyak mendorong pola-pola persaingan tidak sehat.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas manusia, sehingga hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Dalam konteks ilmu hukum, HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan atau intelektualitas manusia,  sedang dalam bidang ekonomi, dapat berarti hak kekayaan yang memiliki nilai ekonomis (economic value) dalam bentuk aset tak berwujud (intengible asset).

Perlindungan hukum atas HKI juga sangat bermanfaat tidak saja sebagai bukti kepemilikan atas suatu hak kekayaan intelektual, tetapi juga untuk meminimalisir potensi kerugian yang dapat timbul dari ulah para komptetitor yang beritikad buruk. Para kompetitor ini  dapat lahir dari lingkungan internal (ex partner bisnis atau ex karyawan) yang kemudian membangun bisnis sendiri maupun dari pihak eksternal yang memiliki kesamaan jenis usaha.

Perlindungan HKI juga dapat memaksimalkan raihan keuntungan dari potensi nilai ekonomis (economic value) yang  dihasilkan dari hak tersebut, seeprti dalam bentuk merek terkenal (merek), desain yang sangat estetik (desain industri), atau logo perusahaan (hak cipta) yang sangat familiar bagi konsumen dan lain sebagainya.

Tak dapat dibayangkan, bila merek dagang “A” atau hasil ciptaan “B”,  sebagai sebuah hasil kreasi kekayaan intelektual yang sudah mengglobal, tiba-tiba diklaim oleh orang/pihak/negara lain dan menyatakan bahwa merekalah pemilik hak kekayaan intelektual tersebut, dan celakanya begitu sengketa tersebut di bawa ke meja hijau ternyata dapat dikalahkan karena tidak memiliki bukti-bukti hukum yang kuat dan otentik, baik  karena ketidak tahuan atau karena menganggap spele pentingnya mendaftarkan hasil kekayaan intelktualnya, dan baru menyadarinya setelah timbul gugatan seperti di atas.  

Berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (The World Intellectual Property Organization) suatu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mengadministrasikan perjanjian/persetujuan multilateral mengenai hak atas kekayaan intelektual, HKI dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni

1.   Hak Cipta (Copyright)
2.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang terdiri atas:
a.   Merek (Trademark)
b.   Paten (Patent)
c.   Desain Industri (Industrial Design)
d.   Rahasia Dagang (Trade Secret)  
e.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.   Perlindungan Varietas Tanaman