Delik pidana dalam ketentuan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) diatur dalam Pasal 90
sampai dengan Pasal 95 dengan larangan terhadap tindakan-tindakan yang berupa menggunakan
dengan sengaja tanpa hak terhadap merek terdaftar milik orang lain yang:
a. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya
b. Memiliki kesamaan pada pokoknya
c. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya pada indikasi
geografis
d. Memiliki kesamaan pada pokoknya pada indikasi
geografis
e. Menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi
asal
f. Memperdagangkan suatu produk tersebut pada huruf a dan
b dari hasil pelanggaran
Di bawah ini adalah bunyi
pasal-pasal pidana sebagai berikut:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan
Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelanggaran
Dari keseluruhan delik pidana
dalam ketentuan UU Merek tersebut, semuanya merupakan delik adauan. Hal ini
secara tegas dinyatakan dalam pasal 95 yang berbunyi; “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 merupakan delik aduan”.
Delik aduan (klahct delicten) adalah suatu tindak
pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang
dirugikan (J. Lumintang).
Lalu apa konsekwensi hukum
terhadap delik aduan yang terkadung dalam UU merek tersebut ?.
a. Pihak yang berwajib hanya akan memeriksa dan memproses
suatu tindak pidana apabila ada pengaduan dari pihak yang measa dirugikan.
Delik aduan ini bersifat pribadi (privat), sehingga suatu delik memenuhi syarat
untuk dituntut apabila ada pengaduan, selain itu delik ini juga membatasai
jaksa untuk melakukan inisiatif penuntutan.
b. Terhadap tindak pidana delik aduan memiliki batasan
waktu jika ingin membuat pengaduan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 74 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menyatakan bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat
tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan jika bertempat di
luar Indonesia.
Apabila terhadap merek
terdaftar milik kita dilanggar oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 – 94 UU Merek, sepatutnya pengaduan dilakukan sebelum batas waktu tersebut berakhir,
karena jika tidak, maka pengaduan kita akan sia-sia dikarenakan telah
kadaluwarsa.