Delik pidana dalam ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 dengan larangan terhadap tindakan-tindakan yang berupa menggunakan dengan sengaja tanpa hak terhadap merek terdaftar milik orang lain yang:
a.       Memiliki kesamaan pada keseluruhannya
b.      Memiliki kesamaan pada pokoknya
c.       Memiliki kesamaan pada keseluruhannya pada indikasi geografis
d.      Memiliki kesamaan pada pokoknya pada indikasi geografis
e.       Menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal
f.       Memperdagangkan suatu produk tersebut pada huruf a dan b dari hasil pelanggaran

Di bawah ini adalah bunyi pasal-pasal pidana sebagai berikut:

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92
(1)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3)   Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94
(1)   Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran

Dari keseluruhan delik pidana dalam ketentuan UU Merek tersebut, semuanya merupakan delik adauan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 95 yang berbunyi;  “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 merupakan delik aduan”.

Delik aduan (klahct delicten) adalah suatu tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan (J. Lumintang).

Lalu apa konsekwensi hukum terhadap delik aduan yang terkadung dalam UU merek tersebut ?.

a.       Pihak yang berwajib hanya akan memeriksa dan memproses suatu tindak pidana apabila ada pengaduan dari pihak yang measa dirugikan. Delik aduan ini bersifat pribadi (privat), sehingga suatu delik memenuhi syarat untuk dituntut apabila ada pengaduan, selain itu delik ini juga membatasai jaksa untuk melakukan inisiatif penuntutan.

b.      Terhadap tindak pidana delik aduan memiliki batasan waktu jika ingin membuat pengaduan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan jika bertempat di luar Indonesia.

Apabila terhadap merek terdaftar milik kita dilanggar oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 – 94 UU Merek, sepatutnya pengaduan dilakukan sebelum batas waktu tersebut berakhir, karena jika tidak, maka pengaduan kita akan sia-sia dikarenakan telah kadaluwarsa.