Upaya Hukum adalah sautu usaha bagi satiap individu atau badan hukum yang  merasa dirugikan haknya atau kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/ kepastian hukum, menurut cara-cara yang diatur atau ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya hukum yang akan diterangkan di bawah ini adalah upaya hukum terhadap suatu sengketa yang sedang/telah diproses di pengadilan.

Jenis-Jenis Upaya Hukum:
1.   Upaya Hukum Melawan Gugatan
a.   Eksepsi (tangkisan)
b.   Rekonvensi (gugat balik)
c.   Minta Vrijwaring

2.   Upaya Hukum Melawan Putusan
a.   Upaya Hukum Biasa
-     Verzet (Perlawanan)
-     Banding
-     Kasasi

b.   Upaya Hukum Luar Biasa (istimewa)
-     Rekes Civil (Peninjauan Kembali)
-     Darden Verzet

3.   Upaya Hukum Melawan Sita 
a.   Verzet yang Bersangkutan
b.   Verzet Pihak Ketiga

4.   Upaya Hukum Melawan Eksekusi
a.   Verzet yang Bersangkutan
b.   Verzet Pihak Ketiga

5.   Upaya Hukum untuk Mencampuri Proses
a.   Intervensi (tussenkomst = mencampuri)
b.   Voeging (turut serta pada salah satu pihak)
c.   Vrijwaring (ditarik sebagai Penjamin)

6.   Upaya Hukum Pembuktian
a.   Saksi
b.   Tulisan
c.   Dugaan/Persangkaan
d.   Pengakuan
e.   Sumpah dan sebagainya dengan alat bukti yang sah