Promosi produk (barang dan jasa) melalui media undian
gratis berhadiah masih merupakan salah satu pilihan menarik. Terbukti banyak
sekali iklan melalui media televisi yang menayangkan program-program undian,
seperti halnya program untung beliung dari BRI.
Untuk mengurus izin undian ini secara teori tidaklah
terlalu sukar, asal programnya jelas dan syarat-syarat administrasinya
dipenuhi.
Izin undian dikeluarkan oleh Kementerian Sosial
Republik Indonesia, yang berkantor di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur cq. dinas sosial diprovinsi masing-masing.
Disamping, sebelum izin dikeluarkan, Kementerian Sosial juga akan menerbitkan
izin beriklan.
Syarat-syarat pengajuan izin undian:
1. Membuat
permohonan yang isinya antara lain memuat: jenis barang yang dipromosikan, tata
cara/mekanisme pelaksanaan undian, jumlah dan komposisi hadiah, jangka waktu,
wilayah, tempat penyegelan, dan lain-lain.
2.
Melampirkan
dokumen-dokumen perusahaan yang meliputi akte perusahaan dan perubahannya,
NPWP, domisili dan bukti sewa jika kantor tempat berdomisili bukan milik
sendiri, atau bukti pembayan PBB jika gedung kantor milik sendiri.
3. Membayar biaya
UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) yang akan ditetapkan kemudian sesuai dengan
besarnya hadiah yang diprogramkan.
Mengingat sebelum izin dikeluarkan harus terlebih
dahulu diperoleh rekomendasi, maka dokumen perusahaan seyogyanya dipersiapkan dalam
dua rangkap. Adapun jangka waktu yang dibutuhkan kurang-lebih selama dua minggu
untuk rekomendasi dan dua minggu untuk izin dari mensos.