I.
Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau
akan dilakukan.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri
atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring
pengaman, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang
berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah Minimum Provinsi ini menjadi standar minimum yang
digunakan para pengusaha atau
pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam
lingkungan usaha atau kerjanya.
2. Sanksi
pidana
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 15 Permenakertrans No. 7 tahun 2013 jo Pasal 90 ayat 1,
dinyatakan bahwa “Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89”.
Tetapi dalam
praktek dilapangan, masih banyak pelaku usaha yang membayar upah di bawah
ketentuan UMR dengan dalih usaha skala kecil sehingga tidak sanggup bila
membayar sesuai ketentuan UMP yang berlaku. Ironisnya banyak pekerja yang juga
menerima ketentuan tersebut, mengingat sulitnya mencari pekerjaan, terlebih itu
pekerjaan yang bersifat tetap dan pada perusahaan besar.
Padahal bila
Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) tersebut, menurut ketentuan Pasal 185 ayat (2) Pengusaha diklasifikasikan telah
melakukan tindak pidana kejahatan. Lebih lanjut, Pengusaha dapat dikenakan
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1),
Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000
(empat ratus juta rupiah).”
Ketentuan Pasal 185
ayat (1) pernah diterapkan dalam sebuah perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surabaya
yang berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor pekara Kasasi No.:
867 K/Pid.Sus/2012 dimana hakim kasasi dalam putusannya menghukum Pengusaha dengan
hukuman minimal yakni selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kasus ini hendaknya
menajdi pesan buat para pengusaha, agar benar-benar menerapkan system pengupahan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
PERMENAKERTRANS NO.7/MEN/2013
tentang Upah Minimum