SAY NO TO DRUG, JAUHI NARKOBA TINGKATKAN PRESTASIMU RAIH CITA-CITAMU, NARKOBA-JANGAN COBA COBA-MATI ATAU MASUK PENJARA. Itulah selogan-slogan anti narkoba yang berkembang di masyarakat.

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.

A.   Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1.   Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2.   Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik, selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3.   Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4.   Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO/drop out.
5.   Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6.   Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7.   Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita/penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

B.   Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani/Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

C.   Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tinda

Seram ? tentu sangat seram, oleh karenanya jangan pernah bersinggungan dengan narkoba,  dan jauhkan anak, cucu, kerabat kita dari NARKOBA.

Dari segi yuridis, narkoba juga tidak kalah seram. Silahkan buka ketentuan Pasal 111 hingga Pasal 148 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang khusus mengatur tentang ketentuan pidana.

Untuk sekedar, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Pasal 112)

Dalam beberapa kasus penyalahgunaaan narkotika yang tidak mencuat kepermukaan, banyak kisah yang bisa diungkap dan dijadikan renungan serta penelaahan, guna memberikan masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Sangat beruntung apabila Tersangka yang Pemilik/Pengguna Narkotika bila dikenakan ketentuan Pasal 127 yang ancaman hukuman maksimal-nya 4 tahun, dan Tersangka dapat direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada paktanya, pemilik dan pengguna narkotika golongan 1 langsung dikenakan ketentuan Pasal  112.

Sejak mereka tertangkap baik karena tertangkap tangan langsung maupun karena adanya laporan dari masyarakat, langsung disejajarkan dengan para pelaku kejahatan lainnya. Mereka ditahan di ruang kerja kepolisian dan beberapa hari kemudian baru mereka dimasukan ke dalam sel/ruang tahanan.

Berdasarkan KUHAP, Tersangka yang Pemilik/Pengguna Narkotika harus ditahan kerena memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 4 yang berbunyi, “ Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: )  
a).  tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b)   tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Disitulah terdapat gap yang dapat dijadikan “olahan” oleh aparat yang senang menumpuk materi tanpa memperhatikan norma atauran agama dalam cara memperoleh materinya. Antara pasal 112 dan 127 itulah terdapat peluang bargaining antara aparat “nakal” dengan tersangka jika tersangka ingin mendapat keringanan ancaman hukumannya.   

Ini adalah fakta yang pernah dialami penulis. Hukum kita memang banyak yang rancu dan bahkan tumpang tindih, sehingga dapat memberi celah untuk dijadikan “olahan” oleh pihak-pihak yang tertentu.  

Sumber:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Badan Narkotika Nasional.