SAY NO TO DRUG, JAUHI NARKOBA TINGKATKAN PRESTASIMU
RAIH CITA-CITAMU, NARKOBA-JANGAN COBA COBA-MATI ATAU MASUK PENJARA. Itulah
selogan-slogan anti narkoba yang berkembang di masyarakat.
Narkotika dan obat
terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak
negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan
sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan
fisik.
A. Dampak
Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk
penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat
beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan
orang baik-baik, selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti
sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota
keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat
dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO/drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena
umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta
menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita/penjara
yang sangat menyiksa lahir batin.
B. Dampak
Langsung Narkoba Bagi Jasmani/Tubuh Manusia
1. Gangguan pada
jantung
2. Gangguan pada
hemoprosik
3. Gangguan pada
traktur urinarius
4. Gangguan pada
otak
5. Gangguan pada
tulang
6. Gangguan pada
pembuluh darah
7. Gangguan pada
endorin
8. Gangguan pada
kulit
9. Gangguan pada
sistem syaraf
10. Gangguan pada
paru-paru
11. Gangguan pada
sistem pencernaan
12. Dapat
terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS,
Hepatitis, Herpes, TBC,
dll.
13. Dan banyak
dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
C. Dampak
Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
1. Menyebabkan
depresi mental.
2. Menyebabkan
gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan
bunuh diri
4. Menyebabkan
melakukan tinda
Seram ? tentu sangat seram, oleh karenanya jangan
pernah bersinggungan dengan narkoba, dan
jauhkan anak, cucu, kerabat kita dari NARKOBA.
Dari segi yuridis, narkoba juga tidak kalah
seram. Silahkan buka ketentuan Pasal 111 hingga Pasal 148 Undang Undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika yang khusus mengatur tentang ketentuan pidana.
Untuk sekedar, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara
tanpa hak dan melawan hukum, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah). (Pasal 112)
Dalam beberapa kasus penyalahgunaaan narkotika
yang tidak mencuat kepermukaan, banyak kisah yang bisa diungkap dan dijadikan
renungan serta penelaahan, guna memberikan masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sangat beruntung apabila Tersangka yang Pemilik/Pengguna Narkotika bila dikenakan ketentuan Pasal 127 yang ancaman hukuman maksimal-nya 4 tahun, dan Tersangka dapat direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada paktanya, pemilik dan pengguna narkotika golongan 1 langsung dikenakan ketentuan Pasal 112.
Sangat beruntung apabila Tersangka yang Pemilik/Pengguna Narkotika bila dikenakan ketentuan Pasal 127 yang ancaman hukuman maksimal-nya 4 tahun, dan Tersangka dapat direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada paktanya, pemilik dan pengguna narkotika golongan 1 langsung dikenakan ketentuan Pasal 112.
Sejak mereka tertangkap
baik karena tertangkap tangan langsung maupun karena adanya laporan dari
masyarakat, langsung disejajarkan dengan para pelaku kejahatan lainnya. Mereka
ditahan di ruang kerja kepolisian dan beberapa hari kemudian baru mereka
dimasukan ke dalam sel/ruang tahanan.
Berdasarkan KUHAP, Tersangka yang Pemilik/Pengguna Narkotika harus ditahan kerena memenuhi ketentuan Pasal 21
ayat 4 yang berbunyi, “ Penahanan
tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan
tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana
tersebut dalam hal: )
a). tindak pidana itu diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih;
b)
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal
335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378,
Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal
506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie
(pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan
Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang
Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47
dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun
1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086).
Disitulah terdapat gap yang dapat dijadikan “olahan”
oleh aparat yang senang menumpuk materi tanpa memperhatikan norma atauran agama
dalam cara memperoleh materinya. Antara pasal 112 dan 127 itulah terdapat peluang
bargaining antara aparat “nakal” dengan tersangka jika tersangka ingin mendapat
keringanan ancaman hukumannya.
Ini adalah fakta yang pernah dialami
penulis. Hukum kita memang banyak yang rancu dan bahkan tumpang tindih, sehingga
dapat memberi celah untuk dijadikan “olahan” oleh pihak-pihak yang tertentu.
Sumber:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Badan Narkotika Nasional.