Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Pada asasnya merek dibagi menjadi dua jenis yakni:
1.    Merek dagang (trade mark) yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh: sony (elektronik)

2.    Merek jasa (service mark) yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.      Contoh: CBN (internet service provider)

Dalam dunia usaha, eksistensi merek sudah sedemikian vital, karena selain sebagai jati diri suatu produk (barang dan jasa), merek juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi (goodwill) yang bisa dilisensikan dan bahkan dialihkan melalui jual-beli.

Karena sedemikian vitalnya, maka hak atas merek menjadi hak yang sangat eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Untuk merek yang terdaftar, negara memberikan perlindungan kepada pemegang haknya dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dan permohonan perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sebelum masa berlakunya habis.

Manfaat Perlindungan Merek

Melihat amat vitalnya suatu merek atas suatu produk (barang da jasa), selain merupakan jati diri,  merek juga dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.

Merek dapat meningkatkan nilai (goodwill) atau jaminan di mata pemilik modal dan institusi keuangan (perbankan atau lembaga keuangan bukan bank). Demikian pula, bila terjadi penjualan perusahaan atau merger, merek dapat menambah nilai perusahaan.

Pada asasnya semua merek dapat didaftar dalam Daftar Umum Merek, kecuali:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. atau merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Selain dari pada itu, merek tidak dapat didaftar, apabila:
1.    Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik
2.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
3.    Tidak memiliki daya pembeda
4.    Telah menjadi milik umum (public domain) dan
5.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang dimohonkanp endaftarannya.

Upaya Hukum

Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja atau tidak, menggunakan tanpa hak atas merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang diproduksi atau diperdagangkan, maka dapat dilakukan upaya hokum, berupa:
1.    Meminta pengehentian segala aktivitas yang berkaitan dengan merek (mengehntikan produksi dan menarik dari peredaran seluruh produk hasil pelanggaran) tersebut dan dapat juga ditindak lanjuti dengan pengumuman pada media massa terbitan nasional berupa permintaan maaf dari sipelanggar
2.    Melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke kepolisian atas dasar Pasal 90 s/d 95 UU No. 15 tahun2001
3.    Mengajukan gugatan ke Pengadlan Niaga.

Secara normatif ada dua macam  gugatan yang dapat diajukan pemilik merek terhadap pihak lain.
1.    Gugatan atas pelanggaran merek yakni gugatan yang diajukan terhadap pihak yang memalsukan dan/atau meniru merek terdaftar miliknya yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun pada keseluruhannya. (Pasal 76 UU Merek)

Dalam gugatan ini, pemilik merek terdaftar selain dapat meminta penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, pemilik merek terdaftar juga dapat menuntut ganti rugi kepada si pelanggar.

2.    Gugatan pembatalan merek yakni gugatan yang diajukan terhadap pihak lain yang menggunakan merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun pada keseluruhannya yang diduga didaftar dengan itikad tidak baik (Pasal 68 UU Merek).

Dalam gugatan ini, biasanya Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat agar dapat menjalankan putusan pengadilan.

UPAYA HUKUMTERHADAP PELANGGARAN MEREK

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dari segi jenisnya merek dibagi menjadi dua yakni:
1. Merek dagang (trade mark) yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh: sony (elektronik)
2. Merek jasa (service mark) yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.      Contoh: bidang perbankan, CBN (internet service provider)

Dalam dunia usaha, eksistensi merek menjadi sangat vital, karena selain sebagai jati diri suatu produk (barang dan jasa), merek juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi (goodwill) yang bisa dilisensikan dan bahkan dialihkan melalui jual-beli.

Mengingat sedemikian vitalnya, maka hak atas merek menjadi hak yang sangat eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Untuk merek yang terdaftar, negara memberikan perlindungan kepada pemegang haknya dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dan permohonan perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sebelum masa berlakunya habis.

Manfaat Perlindungan Merek

Melihat amat vitalnya suatu merek atas suatu produk (barang da jasa), selain merupakan jati diri,  merek juga dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.

Merek dapat meningkatkan nilai (goodwill) atau jaminan di mata pemilik modal dan institusi keuangan (perbankan atau lembaga keuangan bukan bank). Demikian pula, bila terjadi penjualan perusahaan atau merger, merek dapat menambah nilai perusahaan.

Pada asasnya semua merek dapat didaftar dalam Daftar Umum Merek, kecuali:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. atau merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Selain dari pada itu, merek tidak dapat didaftar, apabila:
1. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum (public domain) dan
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang dimohonkanpendaftarannya.

Upaya Hukum Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja atau tidak, menggunakan tanpa hak atas merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang diproduksi atau diperdagangkan, maka dapat dilakukan upaya hukum, berupa:

1.    Meminta pengehentian segala aktivitas yang berkaitan dengan merek (menghentikan produksi dan menarik dari peredaran seluruh produk hasil pelanggaran) tersebut dan dapat juga ditindak lanjuti dengan pengumuman pada media massa terbitan nasional berupa permintaan maaf dari sipelanggar
2.    Melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke kepolisian atas dasar Pasal 90 s/d 95 UU No. 15 tahun2001
3.    Mengajukan gugatan ke Pengadlan Niaga.

Secara normatif ada dua macam  gugatan yang dapat diajukan pemilik merek terhadap pihak lain.

1.    Gugatan atas pelanggaran merek yakni gugatan yang diajukan terhadap pihak yang memalsukan dan/atau meniru merek terdaftar miliknya yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun pada keseluruhannya. (Pasal 76 UU Merek)
Dalam gugatan ini, pemilik merek terdaftar selain dapat meminta penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, pemilik merek terdaftar juga dapat menuntut ganti rugi kepada si pelanggar.
2.    Gugatan pembatalan merek yakni gugatan yang diajukan terhadap pihak lain yang menggunakan merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun pada keseluruhannya yang diduga didaftar dengan itikad tidak baik (Pasal 68 UU Merek).
Dalam gugatan ini, biasanya Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat agar dapat menjalankan isi putusan pengadilan.