Hadir dalam konferensi ini advokat dan legal counsel dari berbagai negara. Di antaranya, Singapura, Malaysia, Sri Langka, Filipina, dan Selandia Baru. Mereka membicarakan berbagai permasalahan hukum dari berbagai aspek, seperti penguatan peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa perusahaan.
Menurut Prof. Priyatna Abdurrasyid, Ketua Badan Arbitrase Nasional (BANI) saat menjadi salah satu pembicara, konferensi ini sangat baik sebagai ajang bertukar pikiran para praktisi dari berbagai negara. Dengan demikian, perkembangan praktik arbitrase di Indonesia semakin baik. ''Apalagi banyak prinsip arbitrase yang berlaku lintas negara. Kita harus mampu mengikutinya dengan seksama. Saya apresiasi acara ini,'' pungkasnya. ( hukumonline.com )